Ukuran produktivitas yang sering diamati
adalah berkaitan dengan tenaga kerja. Pengertian
tenaga kerja menurut Undang-undang Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2003 adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat. (Seri Perundang-undangan,Undang –
undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Berikut adalah fungsi dan tugas-tugas
tenaga kerja berdasarkan kehaliannya :
1. Mandor adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan
jenis pekerjaan tertentu. Mandor membawahi
langsung pekerja-pekerja atau tukang-tukang.
2. Kepala tukang adalah orang yang mempunyai
keahlian dalam bidang pertukangan untuk
jenis pekerjaan tertentu dan memberi
petunjuk-petunjuk kepada para tukang yang
berhubungan dengan jenis pekerjaan tersebut.
3. Tukang adalah orang yang langsung
mengerjakan pekerjaan dilapangan dalam
bidang tertentu sesuai petunjuk kepala
tukang.orang-orang ini biasanya memiliki
sedikit keterampilan.
4. Pekerja (buruh) adalah orang yang membantu
tukang atau kepala tukang untuk semua jenis
pekerjaan tanpa harus memiliki keahlian atas
pekerjaan tertentu.