Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 Pasal 49 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, kegiatan konservasi sumberdaya air diarahkan melalui kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA) dengan maksud untuk menjaga kelangsungan, keberadaan, daya dukung, saya tampung, dan fungsi sumberdaya air. Untuk mencapai tujuan konservasi sumberdaya air tersebut, dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu:
- Perlindungan dan pelestarian sumber air;
- Pengawetan air;
- Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Kementerian Pekerjaan Umum (2010) menjelaskan bahwa kondisi lingkungan dan permasalahan konservasi sumber daya air di Wilayah Kabupaten sleman terkait dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, yaitu :
- Semakin menurunnya kualitas air akibat pertumbuhan penduduk beserta aktifitasnya yang menjadi sumber pencemar baik pertanian, domestik, maupun non-domestik (industri, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan lainnya);
- Kualitas air sungai di hampir semua sungai berada di bawah baku mutu kelas kualitas air yang sudah ditetapkan;
- Belum tercukupinya jumlah IPAL komunal/terpusat dibandingkan dengan jumlah penduduk yang membutuhkan;
- Masih adanya industri, rumah sakit, hotel, restoran, yang belum mempunyai IPAL secara mandiri untuk mengolah limbahnya masing-masing;
- Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya IPAL terpusat/komunal dan belum tegasnya sanksi hukum terhadap para pelanggaran.
Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air pada pasal 1 (3) menyebutkan bahwa pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.