Ruang terbuka hijau kota merupakan bagian dari penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Kawasan hijau kota terdiri atas pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau di klasifikasi berdasarkan status kawasan, bukan berdasarkan bentuk dan struktur vegetasinya (Fandeli, 2004: 27). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau dibedakan menjadi dua yakni Runag Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat. Ruang Terbuka Hijau publik adalah RTH yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau Privat dalah RTH milik instansi tertentu atau perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Jenis RTH Publik Kawasan Perkotaan meliputi: taman kota; taman wisata alam ; taman rekreasi ; taman lingkungan perumahan dan permukiman ; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial ; taman hutan raya ; hutan kota ; hutan lindung ; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden). Sedangkan untuk RTH Privat meliputi pekarangan rumah tinggal, kebun, halaman perkantoran/took/tempat usaha, taman atap bangunan, taman RT, dan taman RW.
Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau privat meliputi: 1) Ruang Terbuka Hijau pekarangan; dan 2) Ruang Terbuka Hijau halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha. Ruang Terbuka Hijau Kota Publik meliputi: 1) ruang terbuka hijau taman dan hutan kota; 2) ruang terbuka hijau jalur hijau jalan; dan 3) ruang terbuka hijau fungsi tertentu.
Status kepemilikan RTH dapat berupa RTH publik yang penyedia dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan RTH privat atau non-publik yang penyedia dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tabel 2.1.
Kepemilikan RTH
No. | Jenis | RTH Publik | RTH Privat | ||||||
1. | RTH Pekarangan | ||||||||
a. | Pekarangan rumah tinggal | V | |||||||
b. | Halaman | perkantoran, | pertokoan, | dan | tempat | V | |||
usaha | |||||||||
c. | Taman atap bangunan | V | |||||||
2. | RTH Taman dan Hutan Kota | ||||||||
a. | Taman RT | V | V | ||||||
b. | Taman RW | V | V | ||||||
c. | Taman kelurahan | V | V | ||||||
d. | Taman kecamatan | V | V | ||||||
e. | Taman kota | V | |||||||
f. | Hutan kota | V | |||||||
g. | Sabuk hijau (green belt) | V | |||||||
3. | RTH Jalur Hijau Jalan | ||||||||
a. | Pulau jalan dan median jalan | V | V | ||||||
b. | Jalur pejalan kaki | V | V | ||||||
c. | Ruang dibawah jalan layang | V | |||||||
4. | RTH Fungsi Tertentu | ||||||||
a. | RTH sempadan rel kereta api | V | |||||||
b. | Jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi | V | |||||||
c. | RTH sempadan sungai | V | |||||||
d. | RTH sempadan pantai | V | |||||||
e. | RTH pengamanan sumber air baku/mata air | V | |||||||
f. | Pemakaman | V | |||||||
Sumber: Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Ruang terbuka hijau menurut sifat penggunaannya terbagi dalam dua kategori yaitu terbuka pasif dan terbuka aktif. Ruang terbuka aktif umumnya dipergunakan untuk kegiatan kemanusiaan misalnya taman kota, areal camping, taman kota, lapangan olah raga, dan sebagainya. Ruang terbuka pasif yaitu ruang terbuka yang digunakan untuk menunjang ekosistem setempat seperti kantong-kantong hijau, jalur hijau, lapangan terbang, kuburan, waduk, dan hutan kota.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu); Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang di dalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan (Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006).
Peraturan Menteri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika (pasal 1 ayat 2). RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota (pasal 1 ayat 19). Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan. RTHKP publik tidak dapat dialihfungsikan. Pemanfaatan RTHKP publik dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar pemerintah daerah (Pasal 12 ayat 3 dan 4).