Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas untuk jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Sebagaimana halnya pasar pada umumnya yang merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli, di dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah dana atau modal dalam bentuk saham, obligasi ataupun bentuk lain. Tempat penawaran dan penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan bentuk institusi (lembaga) resmi yang disebut bursa efek (Khairandy, 2010). Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Sedangkan menurut Joel G. Siegel dan Jae K, Shim pasar modal adalah pusat perdagangan utang jangka panjang dan saham perusahaan. Adapun menurut R.J Shook pasar modal merupakan sebuah pasar tempat dana dan modal, seperti ekuitas dan hutang, diperdagangkan (Fahmi, Pengantar Pasar Modal, 2012). Pengertian pasar modal berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang dalam bentuk efek. Terdapat tiga jenis definisi pasar modal yang dapat diuraikan sebagai berikut (Setianingrum, 2009): 1. Definisi dalam arti luas Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan ynag terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan 23 serta surat-surat berharga, klaim jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung. 2. Definisi dalam arti menengah Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembagalembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk sahamsaham, pinjaman berjangka hipotek dan tabungan serta deposito berjangka. 3. Definisi dalam arti sempit Pasar modal adalah tempat terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin). Pengertian lain pasar modal di definisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat hutang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya (Bursa Efek Indonesia). Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.