Menurut Stoner dan Freeman (2009) pengawasan merupakan proses untuk menjamin suatu kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan. Pendapat lain, di kemukakan oleh Koontz dalam buku yang sama (2009) menurut beliau Pengawasan adalah untuk melakukan pengukuran dan tindakan atas kinerja yang berguna untuk meyakinkan organisasi secara objektif dan merencanakan suatu cara dalam mencapai tujuan organisasi. Pendapat lain dikemukakan oleh Terry (2011), bahwa pengawasan dititik beratkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang telah dicapai. Dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Dengan demikian tindakan pengawasan ini tidak dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada akhir suatu kegiatan, setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu.
Menurut Hans Kelsen (2009) dalam bukunya yang berjudul teori umum tentang hukum dan negara, ia mengungkapkan bahwa pengawasan muncul ketika trias politika memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan adanya pemisahan tersebut, muncul fungsi pengawasan di setiap masing masing bidang pemerintahan. Dengan adanya fungsi tersebut terdapat suatu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.
Lembaga administrasi Negara Republik Indonesia (2017) dalam mengemukakan pengertian pengawasan sebagai salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana kebijakan, intruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku.
Lembaga Administrasi Negara Indonesia (2017) memberikan pernyataan bahwa hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan yaitu, untuk :
- Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban.
- Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidak tertiban tersebut.
- Mencari cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dan melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Jadi fungsi pengawasan tersebut adalah untuk mencegah sekecil dan sedini mungkin terjadinya suatu penyimpangan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas. Persoalannya tanpa pengawasan, proses pelaksanaan suatu pekerjaan atau tugas bisa saja menyimpang atau bertentangan dari prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini banyak terjadi, terutama dalam hal keuangan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat di lakukan sejak tahap perencanaan, (2) Tahap perencanaan penting karena DPRD memiliki kewenangan untuk menilai dan membuat rancangan peraturan daerah dan memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Dalam pengawasan ini DPRD memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan mulai dari serap aspirasi masyarakat hingga perencanaan APBD itu selesai di buat. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui kiarifikasi, uji validitas, uji relevansi, dan uji effectiveness dan kompromi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, rekomendasi untuk perbaikan dan pengujian ulang. Dalam pengawasan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk menolak Rancangan Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan alasan-alasan dan hasil uji atau analisa yang dilakukan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan tidak realistis untuk besarnya biaya yang dianggarkan maupun manfaat yang diperoleh tidak menyentuh kepentingan masyarakat, karena usulan kegiatan tidak sesuai dengan arah dan kebijakan umum, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disempurnakan (Sadu Wasistiono dan Yonatan Wiyoso, 2009).
(2) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tahap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam pengawasan pada tahap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan cara mengadakan rapat kerja dengan unsur Pemerintah Daerah, yang kemudian dirumuskan menjadi kebijakan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mengadakan kunjungan kerja ke daerah-daerah, lokasi dimana program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilaksanakan, dengan tujuan untuk melihat apakah program tersebut sudah sesuai dengan rencana semula dan mencapai sasaran yang diinginkan/diharapkan atau tidak (Atmosudirjo 2013)
Berdasarkan pengertian tersebut diketahui bahwa pengawasan dilakukan oleh seorang pimpinan dan pengawasan adalah tanggung jawab dari pimpinan tersebut. Hakikatnya bahwa pengawasan bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan