Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikanbahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta apidan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).
Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi yaitu:
- Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:
1) Jalan Arteri
1.1) Jalan Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- a)Kecepatan rencana > 60 km/jam.
- b)Lebar badan jalan > 8,0 meter.
- c)Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
- d)Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
- e)Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
- f)Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
1.2) Jalan Arteri Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- a) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
- b) Lebar jalan > 8,0 meter.
- c)Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu-lintas rata-rata.
- d)Tidak boleh diganggu oleh lalu-lintas lambat.
2) Jalan Kolektor.
2.1) Jalan Kolektor Primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- a) Kecepatan rencana > 40 km/jam.
- b) Lebar badan jalan > 7,0 meter.
- c) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
- d) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
- e)Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
- f)Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
2.2) Jalan Kolektor Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: kecepatan rencana > 20 km/jam dan lebar jalan > 7,0 meter.
3) Jalan Lokal
3.1) Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- a) Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- b) Lebar badan jalan > 6,0 meter.
- c) Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
3.2) Jalan Lokal Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dengan perumahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kecepatan rencana > 10 km/jam dan lebar jalan > 5,0 meter.
4) Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri:
- a) Perjalanan jarak dekat
- b) Kecepatan rata-rata rendah
- Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang, terdiri atas:
1) Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2) Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3) Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4) Jalan Kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
5) Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.