Menurut kamus Hukum, pengertian akta sebagai berikut :
“Akta adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya”.
Akta terbagi dua, ada yang disebut akta otentik dan akta dibawah tangan.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, yang dimaksud akta otentik adalah :
“Akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh Notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah), untuk kepentingan pihak-pihak dalam perjanjian”.
Menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang rumusan lengkapnya menyatakan bahwa :
“suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat”.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris, mengartikan akta otentik dalam bentuk akta Notaris ;
“Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
Sedangkan akta dibawah tangan menurut kamus bahasa Indonesia merupakan ;
“akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah)”.
Akta Pengoperan hak atas tanah merupakan akta otentik, karena dibuat oleh Notaris dan dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang.