Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu di dalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat. Adapun fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi Instruktif, Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah.
Pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara efektif.
- Fungsi Konsultatif
Fungsi ini digunakan sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi dengan masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya.
- Fungsi Partisipasi
Dalam menjalankan fungsi ini pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya, baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara terkendali dan terarah berupa kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain.
- Fungsi Delegasi
Fungsi ini dilaksanakan dengan memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti kepercayaan.
- Fungsi Pengendalian,
Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal dalam melaksanakan fungsi pengendalian pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi dan pengawasan.
Dalam suatu masyarakat yang sederhana sekalipun, dalam keadaan mana tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan kebutuhan yang hendak dicapai tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah dirasakan pentingnya. Fungsi desa yang memiliki otonomi adalah desa-desa yang merupakan sumber hukum, artinya desa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain[1] :
- Mengambil keputusan atau membuat yang dapat mengikat segenap warga Desa atau pihak tertentu sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya.
- Menjalankan pemerintah Desa.
- Memilih Kepala Desa.
- Memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.
- Memiliki tanah sendiri.
- Menggali dan menetapkan sumber-sumber kekayaan Desa.
- Menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran Desa.
- Menyelenggarakan gotong-royong.
- Menyelenggarakan perdilan Desa.
- Menyelenggarakan urusan lain deni kesejahteraan Desa.
Dalam pernyataan Ndraha juga disebutkan beberapa unsur otonomi desa yang penting antara lain[2] :
- Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Tanah pusaka dan kekayaan Desa.
- Sumber-sumber kekayaan Desa.
- Unsur-unsur rumah tangga.
- Pemerintah Desa memegang fungsi mengatur.
- Lembaga atau badan perwakilan atau musyawarah yang sepanjang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa memegang fungsi mengatur.
Dari pendapat diatas, maka demi terlaksananya program-program pembangunan pedesaan pada desa-desa yang otonom perlu dibentuk sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh. Setiap satuan masyarakat tersebut perlu diberikan tanggung jawab dan peranan tertentu secara langsung dalam soal-soal pembangunan dan pemerintahan desanya, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan akan tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri. Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat.