Dalam penggunaan sehari-hari pengertian kawasan sering dipertukarkan dengan pengertian daerah dan wilayah. Istilah kawasan, daerah dan wilayah memang mempunyai persamaan meskipun juga mengandung perbedaan. Hal ini diungkapkan oleh Sinulingga (20015), bahwa dalam tujuan pengelompokan kesamaan kondisi (homogenity) istilah wilayah sering dipertukarkan dengan kawasan. Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
Pengertian perkembangan wilayah atau kawasan mengandung makna adanya perubahan kondisi kawasan yang menjadi lebih baik mencakup aspek perubahan fisik maupun non fisik. Perkembangan suatu kawasan dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari luar. Pengaruh dari dalam berupa rencana pengembangan dan perencanaan kota, regulasi atau kebijakan yang ditetapkan di daerah tersebut, pertumbuhan ekonomi, adanya kemudahan sarana prasarana yang ada. Sedangkan pengaruh dari luar berupa daya tarik daerah tersebut bagi daerah di sekitarnya seperti adanya pusat kegiatan perdagangan dan jasa serta kemudahan fasilitas (Yunus, 2005).
Menurut Sujarto (1991), terdapat tiga faktor utama yang sangat menentukan pola perkembangan suatu wilayah, yaitu :
1) Faktor manusia, yaitu menyangkut segi-segi perkembangan penduduk baik karena kelahiran maupun karena perpindahan tempat. Segi-segi perkembangan tenaga kerja, perkembangan status sosial dan perkembangan kemampuan pengetahuan dan teknologi.
2) Faktor kegiatan manusia, yaitu menyangkut segi-segi kegiatan kerja, kegiatan fungsional, kegiatan perekonomian dan kegiatan perhubungan regional yang lebih luas.
3) Faktor pola pergerakan, yaitu sebagi akibat dari perkembangan yang disebabkan oleh kedua faktor perkembangan penduduk yang disertai dengan perkembangan fungsi kegiatan dalam membentuk pola perhubungan antara pusat-pusat kegiatan tersebut.
Terkait dengan pergerakan manusia Charles Colby dalam Yunus (2005) menyebutkan tentang kekuatan-kekuatan dinamis yang mempengaruhi pola penggunaan lahan di perkotaan melalui artikelnya yang berjudul “centrifugal and centripetal forces in urban geography”. Secara garis besar kekuatan dinamis dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1) Kekuatan centrifugal (centrifugal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi perkotaan dari bagian dalam suatu kota menuju ke bagian luar
2) Kekuatan centripetal (centripetal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi yang berasal dari bagian luar menuju ke bagian perkotaan.
Kedua kekuatan tersebut terjadi karena adanya faktor pendorong (push factors) yang terdapat di daerah asal pergerakan (place of origin) dan faktor penarik (pull factors) yang terdapat di tempat tujuan pergerakan (place of destination).
Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan berpotensi merubah bentuk pemanfaatan lahan yang selanjutnya mendorong perkembangan wilayah pada arah tertentu. Orientasi kepentingan masyarakat, memanfaatkan lahan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi akan kebutuhan sosial ekonominya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, interaksi sosial dan rekreasi.
Orientasi kepentingan swasta, memanfaatkan lahan untuk keuntungan yang akan diperoleh dari nilai ekonominya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan produksi barang dan kegiatan jasa. Dengan demikian berlaku hukum ekonomi yaitu mencari lokasi yang paling menguntungkan.
Orientasi lembaga pemerintahan, memanfaatkan lahan untuk optimalisasi pelayanan umum. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pengembangan manusia, kegiatan dasar untuk pelayanan umum dan kegiatan untuk kesejahteraan. Tujuan yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan pelayanan umum.
Fokus pembangunan dan pengembangan wilayah pada umumnya diletakkan pada kota-kota pusat pertumbuhan yang merupakan titik awal dari suatu perkembangan. Perkembangan selanjutnya dilakukan melalui pusat-pusat perkembangan lainnya dengan mengikuti hierarki dalam suatu sistem pusat-pusat pertumbuhan. Tingkat pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah akan tercapai apabila didukung oleh ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana yang mampu membuka keterbelakangan daerah serta menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak ekonomi seperti pengembangan sentra-sentra produksi unggulan dan penguatan simpul-simpul pertumbuhan (Poernomosidi, 1999).
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan suatu wilayah beberapa pendekatan disampaikan oleh beberapa ahli. Pramudji (1985), mengembangkan ukuran baku untuk menentukan kriteria perkembangan perkotaan. Perkotaan merupakan salah satu ciri dari kemajuan suatu wilayah akibat perkembangan yang terjadi di wilayah atau kawasan yang bersangkutan. Unsur-unsur yang dipandang berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah meliputi unsur fisik dan non fisik. Unsur-unsur fisik meliputi :
1) Jumlah penduduk
2) Mata pencaharian penduduk
3) Luas daerah terbangun (built up area)
4) Keadaan bangunan-bangunan (perumahan penduduk, gedung perkantoran, balai pertemuan, pasar dan sebagainya)
5) Keadaan “Public Utilities”
6) Potensi keruangan
Adapun unsur-unsur non fisik meliputi :
1) Peranan dan fungsi kota dalam pengembangan wilayah
2) Kedudukan dalam pemerintahan negara
3) Heterogenitas kegiatan penduduk
4) Sifat hubungan sesama warga masyarakat
Dengan demikian perkembangan kawasan merupakan suatu proses perubahan kawasan baik fisik maupun non fisik dari suatu keadaan tertentu akibat adanya aktivitas manusia baik aktivitas yang sengaja dilakukan untuk merubah kawasan melalui implementasi kebijakan-kebijakan maupun akibat adanya aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya.