Menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya, lokasi kawasan perumahan yang layak adalah :
- Tidak terganggu oleh polusi (air, udara, suara)
- Tersedia air bersih
- Memiliki kemungkinan untuk perkembangan pembangunannya
- Mempunyai aksesibilitas yang baik
- Mudah dan aman mencapai tempat kerja
- Tidak berada dibawah permukaan air setempat
- Mempunyai kemiringan rata-rata
Adapun dasar-dasar perencanaan perumahan harus memperhatikan standar prasarana lingkungan perumahan. Seperti yang terdapat dalam buku Pelatihan Substantif Perencanaan Spasial tentang Dasar-dasar Perencanaan Perumahan oleh Pusbindiklatren Bappenas (Tahun 2003: 2-4), Standar prasarana lingkungan permukiman adalah:
- Jenis Prasarana Lingkungan
Secara umum prasarana lingkungan dikenal sebagai utilities dan amenities atau disebut juga wisma, marga, suka dan penyempurna. Lebih spesifik lagi, jenisjenis tersebut adalah fasilitas, sistim jaringan sirkulasi, drainasi dan kesehatan lingkungan. Rumah harus memenuhi persyaratan rumah sehat. Dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang “Kesehatan” ditegaskan, bahwa kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, dilakukan antara lain melalui peningkatan sanitasi lingkungan pada tempat tinggal maupun terhadap bentuk atau wujud substantifnya berupa fisik, kimia atau biologis termasuk perubahan perilaku yang diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia.
- b. Ketentuan Besaran
Ketentuan besaran fasilitas secara umum diturunkan dari kebutuhan penduduk atasa fasilitas tersebut. Secara normatif standart kebutuhan diukur per satuan jumlah penduduk tertentu sesuai dengan kebutuhannya.
– 1 TK untuk tiap 200 KK
– 1 SD untuk tiap 400 KK
– 1 Puskesmas Pembantu untuk tiap 3000 KK
– 1 Puskesmas untuk tiap 6000 KK.
Disamping besaran jumlah penduduk, dapat pula diturunkan dari jumlah unit rumah yang dilayani, satu satuan luas atau satuan wilayah administrasi yang dilayani. Misalnya 1 puskesmas per Kecamatan. Persyaratan lain dapat dilihat pada tabel II.1
Tabel II.1.Standar Minimal Komponen Fisik Prasarana Lingkungan Permukiman
No | Komponen | Kriteria Teknis | Keterangan |
1 | Jaringan Jalan | · Jarak minimum setiap rumah 100 m dari jalan kendaraan satu arah dan 300 m dari jalan 2 arah. | Pada prinsipnya, jaringan jalan harus mampu melayani kepentingan mobil kebakaran. |
· Lebar perkerasan minimum untuk jalan 2 arah 4 m. | |||
· Kepadatan jalan minimal 50-100 m/ha untuk jalan 2 arah. | Disamping itu, maksimal 15 menit jalan kaki harus terlayani oleh angkutan umum. Dimensi minimal pejalan kaki sebanding dengan lebar gerobag dorong/becak | ||
· Pedestrian yang diperkeras minimal berjarak 20 m,dengan perkerasan 1-3 m | |||
2 | Air bersih (kran | · Kapasitas layanan minimum 201/org/hari | Perehitungan kebutuhan lebih rinci mengenai kran umum didasarkantas jumlah pelanggan PAM dan kualitas air setempat. |
umum) | · Kapasitas jaringan jaringan minimum 60 lt/org/hr | ||
· Cakupan layanan 20-50 kk/unit | |||
· Fire Hidrant dalam radius 60 m- 120 m | |||
3 | Sanitasi | · Tangki septict individu, resapan individu | Pada prinsipnya, lingkungan harus bersih dari pencemaran limbah rumah tangga limbah rumah tangga |
· Tangki septict bersama, resapan bersama Mini IPAL | |||
4 | Persampahan | § Minimal jarak TPS/Transfer | Pelayanan sampah sangat tergantung pada sistim penanganan lingkungan/sektor kota. Pada prinsipnya pelayanan sampah yang dikelola lingkungan mampu dikelola oleh lingkungan yang yang bersangkutan |
· Depo 15 menit perjalanan gerobag sampah | |||
· Setiap gerobag melayani 30 sampai 50 unit rumah | |||
· Pengelolaan sampah lingkungan ditangani masyarakat setempat. | |||
5 | Drainase | · Jaringan drainasi dibangun memanfaatkan jaringan jalan dan badan air yang ada. | Bentuk penangananya dapat merupakan bagian dari sistim jaringan kota atau sistim setempat |
· Dimensi saluran diperhitungkan atas dasar layanan (coverage area) blok/lingkungan bersangkutan. | |||
· Penempatan saluran memperhitungkan ketersediaan lahan (dapat disamping atau dibawah jalan). | |||
· Jika tidak tersambung dengan sistim kota,harus disiapkan resapan setempat atau kolam retensi. |
Sumber : Dasar-dasar Perencanaan Perumahan oleh Dipusbindiklatren Bappenas (2003: 2-4)