Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (skripsi dan tesis)

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUMDes yaitu (Ridlwan, 2014):

a.       Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.

b.      Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.

c.       Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.

d.      Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

e.       Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

f.       Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.

Terkait dengan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses penguatan ekonomi desa melalui BUMDes diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini disebabkan adanya penopang yakni dana anggaran desa yang semakin besar. Sehingga memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian BUMDes. Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerjasama (cooperatif), membangun kebersamaan atau menjalin kerekatan disemua lapisan masyarakat desa, sehingga itu menjadi daya dorong (steam engine) dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuk akses pasar. (Anonim, 2007:1-14)

Tujuan tersebut, akan dicapai diantaranya dengan cara memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi praktek ijon dan pelepasan uang, menciptakan pemerataan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal penting lainnya adalah BUMDes harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (Sumber: Anonim, 2007).

Prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 ( KNKG,2006) sebagai berikut:

a.       Transparansi (Transparency)

Untuk menjaga ovbyektivitasnya dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Prinsip transparansi dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri dengan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh anggota dan masyarakat

b.      Akuntabilitas (accountability)

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Prinsip akuntabilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.

c.       Responsibilitas (Responsibility)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Prinsip responsibilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan undang-undang serta melaksanakan usaha untuk memelihara kesinambungan usaha

d.      Independensi (Independency)

Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Prinsip independensi dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri mengelola usaha secara independen dan tidak ada dominasi usaha dan diintervensi oleh pihak lain.

e.       Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Prinsip kewajaran dan kesetaraan dilaksanakan pengurus BUMDes dengan operasionalisasi kegiatan yang berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.