Air Traffic Service atau pelayanan lalu lintas udara adalah suatu pelayanan pemanduan dan pengaturan pesawat terbang yang diberikan ATC dengan jalur khusus. Tujuan dari pelayanan lalu lintas udara adalah untuk menghindarkan terjadinya tabrakan antar pesawat terbang, menghindarkan pesawat terbang yang berada di daerah pergerakan pesawat dengan penghalang lainnya dan tercapainya kelancaran serta keteraturan lalu lintas udara. Annex 11 (Air Traffic Service) Konvensi Chicago 1944. Tujuan dari pelayanan lalu lintas udara adalah sebagai berikut:
- Mencegah tabrakan antar pesawat.
- Mencegah tabrakan antar pesawat di area pergerakan rintangan di area tersebut.
- Mempercepat dan mempertahankan pergerakan Lalu Lintas Udara.
- Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi pengaturan lalu lintas udara.
- Memberitahukan kepada organisasi yang berwenang dalam pencarian pesawat yang memerlukan pencarian dan pertolongan sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.
Pelayanan lalu lintas udara di wilayah Indonesia telah dibentuk ruang udara yang terbagi dalam beberapa zona pengawasan dan batas-batas yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi dan kompleksitas lalu lintas udara seperti zona pelayanan Aeronautikal Flight Information Service (AFIS), Area Aerodrome Control (ADC), Approach Control (APP), Area Control Center (ACC), Flight Information Center, dan Flight Service Station sesuai persyaratan-persyaratan ICAO.