Tinjauan Umum Kode Etik Profesi Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Setiap organisasi profesi memiliki kode etik yang diperlukan untuk

pedoman anggotanya dalam berprilaku. Etik berasal dari kata etika atau

“Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti memiiiki watak kesusilaan atau

beradat. 10 Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang

tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang

tingkah laku manusia dari sudut baik dan buruk.

E.Y. Kanter memberikan tiga arti yang cukup lengkap terhadap

etika, yaitu;

a) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan

kewajiban moral (akhlak);

b) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;

c) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh satu golongan atau

masyarakat umum.12

K. Bartens memberikan pengertian etika, yaitu :

1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau

sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah

lakunya.

2. Etika juga berarti kumpulan asas atau nilai moral.

3. Etika bisa pula dipahami sebagai ilmu tentang yang baik dan yang

buruk.13

Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan

akhlak. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-

nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok

dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas

dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang.14

Hati Nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam

menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik

atau tidak baik, etis atau tidak etis. Nilai adalah suatu fenomena, yang tiap

kali mewujudkan diri dalam dalam kaitannya dengan apa yang “baik” dan

“benar”

Nilai ada banyak ragam dan macamnya dan nilai-nilai tersebut

diramu dan kegiatan meramu tersebut disebut budaya. Moralitas

merupakan kualitas perbuatan manusiawi dalam arti perbuatan baik dan

buruk, benar atau salah,

patut atau tidak patut yang ditentukan oleh tiga faktor yaitu motivasi,

lingkungan perbuatan, tujuan akhir yang didasarkan pada budaya atau

nilai-nilai yang telah “diramu”sedangkan moral adalah (ajaran) mengenai

baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,

kewajiban dan sebagainya.

Kode Etik dalam arti materiil adalah norma atau peraturan yang

praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan

sikap serta pengambilan putusan hal-hal yang fundamental dari nilai dan

standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan

profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan

oleh organisasi profesi Notaris. Kode Etik Notaris adalah seluruh kaidah

moral yang ditentukan oleh perkumpulan Notaris berdasar keputusan

konggres perkumpulan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku

bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan yang

menjalankan tugas jabatan Notaris.

Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan

yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut

sebagai kalangan profesional.

Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi

yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus

mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di

masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dan etika profesi, adanya

integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus

dimiliki oleh seorang notaris. Dikatakan demikian karena tanggung jawab

dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan

moral.

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan

masyarakat, seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan

menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi

kode etik profesi. Profesi yang dijalankan hanya dengan dasar

profesionalitas maka ia hanya berpijak atas dasar keahlian semata dan

bisa terjebak menjadi “tukang” atau dapat menjadikan keahlian tanpa

kendali nilai sehingga bisa berbuat semau-maunya sendiri, sedangkan

etika yang dijalankan tanpa pijakan dasar profesionalitas dapat

menjadikan lumpuh sayap.

Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan

dengan moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan

intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta

menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin

pelaksanaan jabatan notaris yang dipercayakan oleh undang-undang dan

masyarakat pada umumnya, maka adanya pengaturan secara hukum

mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris sangat

tepat, karena dalam menjalankan jabatannya yang diamanatkan oleh

undang-undang tetapi juga berfungsi sebagai pengabdi hukum yang

meliputi bidang yang sangat luas. Dengan adanya kode etik kepentingan

masyarakat yang akan terjamin sehingga memperkuat kepercayaan

masyarakat.

Dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan suatu

profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa

kepentingannya akan terjamin. Kode etik profesi juga penting sebagai

sarana kontrol sosial.

Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib

diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.20 Agar kode etik

profesi dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka paling tidak ada dua

syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, kode etik itu harus dibuat oleh

profesi itu sendiri, Kode etik tidak akan efektif, kalau diterima begitu saja

dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lain, karena tidak akan

dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu

sendiri. Kedua, agar kode etik berhasil dengan baik adalah bahwa

pelaksanaannya diawasi terus-menerus.

Kedudukan notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah

satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan

kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam

rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang

keperdataan.

Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan

yang diamanatkan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah

seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan

yang diberikan kepadanya dengan selaiu menjunjung tinggi etika hukum

dan martabat serta keluhuran jabatannya, sebab apabila haI tersebut

diabaikan oleh seorang notaris maka akan berbahaya bagi masyarakat

umum yang dilayaniriya. Dalam menjalankan jabatannya notaris harus

mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di

masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dari etika profesi, adanya

integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus

dimiliki oleh seorang notaris.

Oleh karena itu notaris harus senantiasa menjalankan jabatannya

menurut kode etik notaris yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Notaris

Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang

harus dipatuhi oleh Notaris dalam menegakkan kode etik notaris dan

mematuhi undang-undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris yaitu

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bab I, Pasal 1, hal.

1. Kode etik menyebutkan bahwa kode etik adalah seluruh kaidah moral

yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang

selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan konggres

perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dari yang berlaku

bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan

semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk

di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan

Notaris Pengganti Khusus.

Organisasi profesi mempunyai peranan yang besar dalam

mengarahkan perilaku anggotanya untuk mematuhi nilai-nilai etis. Oleh

karena itu Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung pada

tanggal 28 Januari 2005 telah menetapkan kode etik Ikatan Notaris

Indonesia mengenai Kewajiban, Larangan dan Pengecualian bagi Notari