Menurut Ronny Hanityo Soemitro, penelitian hukum dapat dibedakan
menjadi:
1. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan data sekunder.
2. Penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian
hukum yang mempergunakan data primer.
Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang sifatnya normatif belaka, akan tetapi hukum sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan mempola dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti aspek ekonomi, sosial dan budaya.
