Sunyoto Usaman dalam Sarjita menggambarkan terjadinya sengketa
pertanahan sebagai akibat dari dampak kegiatan industri yang berkaitan erat
dengan bentuk hubungan social yang terjalin diantara para stakeholders:
masyarakat, pemerintahan, pihak pengusaha industri, dan instansi-instansi lain (termasuk lembaga swadaya masyarakat dan lembaga keagamaan)
yang aktifitasnya terkait langsung dengan ketiganya.
Pada wilayah pedesaan, sengketa terjadi terutama berkaitan dengan
sengketa yang obyeknya berupa tanah pertanian. Petani yang karena
kemiskinan tidak memiliki tanah untuk digarap, menggarap tanah-tanah
kosong atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, petani meminta ganti
kerugian. Sengketa juga dapat terjadi karena ketiadaan bukti yuridis formal
dalam pembuktian hak penguasaan tanahnya. Faktor kemiskinan
menyebabkan petani tidak mendaftarkan hak atas tanahnya sehingga tanah
diambil alih oleh pemerintah dan untuk selanjutnya diberi hak-hak baru
kepada para pengusaha atau pemilik modal.
Di wilayah perkotaan, sengketa pertanahan juga seringkali terjadi,
teutama dipicu oleh masalah peningkatan arus urbanisasi yang tidak
terkendali, dimana kota dengan berbagai kegiatan pembangunan, teutama
industri dan instrastruktur, menjadi daya tarik yang kuat dalam
menyediakan lapangan kerja dibanding pedesaan. Hal ini menimbulkan
masalah-masalah yang berkaitan dengan ketersediaan tanah sebagai lahan
perumahan dan pemukiman dengan sangat terbatas di perkotaan Sengketa pertanahan di kawasan perumahan biasanya terjadi karena
pendudukan tanah yang telah dibebaskan. Pada umumnya hal ini
disebabkan pemberian ganti kerugian yang terlalu rendah nilainya atau
bahkan belum diterima. Dalam kasus ini BPN tidak bersikap, mengingat hal
tersebut berkaitan dengan masalah keperdataan yang harus diselesaikan
antara pemilik asal dengan pemilik baru.
Sengketa tanah obyek landreform pada umumnya terjadi pada tanah
berkas partikelir dan bekas hak bara, yaitu sengketa antara penggarap bukan
penerima redistribusi atau badan hukum . Sedangkan, sengketa hak atas
tanah dan batas hak merupakan sengketa mengenai tumpang tindihnya
hak/batas hak tersebut. Sengketa ini juga dipicu oleh banyaknya tanah yang
belum bersertipikat, sedangkan tumpang tindih sertipikat terjadi pada tanah
yang sudah bersertipikat (sertipikat ganda).
Menurut Mudjion, ada beberapa factor yang menyebabkan timbulnya
sengketa tanah:
a. Peraturan yang belum lengkap
b. Ketidaksesuaian peraturan
c. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan
jumlah tanah yang tersedia d. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap
e. Data tanah yang keliru
f. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan
sengketa tanah
g. Transaksi tanah yang keliru
h. Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih
kewenangan
