Pengertian Anak (skripsi, tesis dan disertasi)

Anak dalam keluarga merupakan pembawa bahagia, karena anak
memberikan arti bagi orang tuanya. Arti di sini mengandung maksud
memberikan isi, nilai, kepuasan, kebanggaan, dan rasa penyempurnaan
diri yang disebabkan oleh keberhasilan orang tuanya yang telah memiliki
keturunan, yang akan melanjutkan semua cita-cita harapan dan eksistensi
hidupnya. Anak dikonotasikan sebagai manusia yang belum mencapai
kematangan fisik, kematangan sosial, kematangan pribadi dan
kematangan mental.
Kemudian dapat dipahami bahwa anak merupakan tunas, potensi,
dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan bangsa, memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin
kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh
karna itu melindungi anak merupakan kewajiban semua orang   Anak memiliki beberapa pengertian menurut peraturan perundangundangan, antara lain:
a. Menurut Konvensi Hak-hak Anak
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun,
kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan
bahwa usia dewasa dicapai lebih awal;
b. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 1 angka 5 “Anak adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak
yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya”;
c. Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan”;
d. Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak
Pasal 1 angka 3 “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang
selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
diduga melakukan tindak pidana”.
17
Pasal 1 angka 4 “Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”.
Pasal 1 angka 5 “Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat,
dan/atau dialaminya sendiri”.
e. Menurut KUHP
Pasal 45 “Anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut
belum berumur 16 tahun”;
f. Menurut KUHPerdata
Pasal 330 ayat (1) “Seorang belum dapat dikatakan dewasa jika
orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang
tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun”.
Jika kita memperhatikan pengertian anak menurut peraturan
perundang-undangan di atas, memang berbeda pengertian anak antara
undang-undang yang satu dengan undang-undang lainnya. Namun dalam
setiap perbedaan pengertian tersebut, memang tergantung situasi dan
kondisi dalam pandangan yang mana yang akan dipersoalkan nantinya.
Kemudian terkait pembatasan usia anak merupakan hal yang sangat
penting dalam perkara pidana anak guna untuk mengetahui pelaku atau
korban tindak pidana tersebut dalam kategori anak atau bukan. Setiap
negara memiliki penafsiran berbeda terkait anak, dilihat dari aspek
umurnya atau dari aspek kemampuan berfikirnya. Definisi anak juga
termuat dalam pasal 1 convention on the rights of the child, anak
diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 tahun, kecuali
berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah
diperoleh sebelumnya.
Berbicara batasan usia anak, ada beberapa pendapat ahli terkait hal
tersebut, antara lain:
a. Menurut Bisma Siregar, bahwa dalam masyarakat yang sudah
mempunyai hokum tertulis diterapkan batasan umur yaitu 16 tahun
atau 18 tahun ataupun usia tertentu yang menurut perhitungan pada
usia itulah si anak bukan lagi termasuk atau tergolong anak tetapi
sudah dewasa.
b. Menurut Sugiri sebagai mana yang dikutip dalam buku karya Maidi
Gultom, “bahwa selama di tubuhnya masih berjalan proses
pertumbuhan dan perkembangan, anak itu masih menjadi anak dan
baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan pertumbuhan
itu selesai, jadi batas umur anak-anak adalah sama dengan permulaan menjadi dewasa, yaitu 18 (delapan belas) tahun untuk
wanita dan 21 (dua puluh) tahun untuk laki-laki”.
15
c. Menurut Hilman Hadikusuma dalam buku yang sama
merumuskannya dengan “Menarik batas antara sudah dewasa
dengan belum dewasa, tidak perlu di permasalahkan karena pada
kenyataannya walaupun orang belum dewasa namun ia telah dapat
melakukan perbuatan hukum, misalnya anak yang belum dewasa
telah melakukan jual beli, berdagang, dam sebagainya, walaupun ia
belum berenang kawin”.
16
Sedangkan beberapa para ahli juga memiliki berbagai pengertian
tentang anak, antara lain:
a. Menurut John Locke, anak merupakan pribadi yang masih bersih
dan peka terhadap rangsangan – rangsangan yang berasal dari
lingkungan”;
b. Menurut Agustinus, “anak tidaklah sama dengan orang dewasa,
anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum
dan ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan
pengertian terhadap realita kehidupan, anak – anak lebih mudah
belajar dengan contoh–contoh yang diterimanya dari aturan–aturan
yang bersifat memaksa”  Menurut R.A. Kosnan, “Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur
muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh
untuk keadaan sekitarnya”