Peradilan Pidana (skripsi, tesis, disertasi)

Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981, yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No. 76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No. 3209. Dengan diundangkannya Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana Nasional tersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakan pembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yang lebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara Pidana Kolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangat mendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektifitas, keprofesionalan apparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.[1]

Ditinjau dari dimensi lain maka sistem peradilan pidana yang berlandaskan KUHAP memiliki asas-asas sebagai berikut[2]:

  • Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap orang (equality before the law);
  • Praduga tidak bersalah (presumption of innoncent)
  • Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi;
  • Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
  • Hak adanya kehadilan terdakwa didepan persidangan;
  • Peradilan bebas dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan;
  • Peradilan terbuka untuk umum;
  • Pelanggaran hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang yang dilakukan dengan surat perintah tertulis;
  • Hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan dakwaan terhadapnya; dan
  • Kewajiban pengadilan untuk mengamati pelaksanaan putusannya.

Dalam pandangan sistem peradilan pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran dalam melakukan proses peradilan pidana. Proses pidana dilalui dalam berbagai tahapan yang masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan kewenangan sendiri-sendiri. Dengan melalui berbagai institusi, maka proses peradilan pidana dimulai dari institusi Kepolisian, diteruskan ke institusi Kejaksaan, sampai ke institusi Pengadilan dan berakhir di institusi Lembaga Pemasyarakatan. Masing-masing institusi ini bertanggung jawab dan bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk mencapai tujuan mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua pihak.[3]

Keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana dapat dikelompokan menjadi 4 (empat) tahap, yakni: 1) Tahap penyelidikan dan penyidikan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kepolisian; 2) Tahap penuntutan, yang menjadi tanggung jawab institusi Kejaksaan; 3) Tahap Pemeriksaan, Mengadili dan Memutus, yang menjadi tanggung jawab institusi Pengadilan; dan 4) Tahap eksekusi, yang menjadi tanggung jawab institusi Lembaga Pemasyarakatan. Hakekat aparat penegak hukum tersebut memiliki hubungan erat satu sama lain sebagai suatu proses (criminal justice process) yang dimulai dari proses penangkapan, pengeledahan, penahanan, penuntutan, pembelaan dan pemeriksaan dimuka sidang pengadilan serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan. Apabila dikaji dan dianalisis lebih intens hakekatnya penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP mengenal 4 (empat) proses pentahapan, yaitu: Pertama,proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Kedua, dalam proses penyelesaian perkara pidana berupa penangkapan (Bab V bagian Kesatu Pasal 16-19 KUHAP). Ketiga, proses penyelesaian perkara pidana berupa penahanan (Bab V bagian Kedua Pasal 20-31 KUHAP).Keempat, proses penyelesaian perkara pidana berupa emeriksaan dimuka sidang pengadilan yang diawali pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan setelah dipanggil secara patut dan sah menurut undangundang (Pasal 145, 146 KUHAP)[4]