Pengertian Eksistensi (skripsi, tesis, disertasi)

Soren Kierkegaard (1813-1855) adalah pemikir pertama yang memperkenalkan istilah “eksistensi” yang dipakai menurut pengertian sekarang dalam aliran eksistensialisme. “Esensi” berarti yang ada, maka “eksistensi” dimengerti sebagai yang berada. Konsep eksistensi menunjuk pada sesuatu yang hadir secara konkrit, memiliki efek, jelas, pasti, kelihatan dan yang lakukan sesuatu. Istilah eksistensi pada manusia hanya dapat diterapkan pada individu-individu konkrit. 24 Seorang pribadi yang konkrit saja yang bereksistensi. Bereksistensi atau berada berarti terus menerus mengambil keputusan bebas, bertanggung jawab untuk membuat pilihan baru secara personal dan subjektif. Eksistensi berarti diri yang otentik sebagai aktor, pelaku kehidupan dan bukan sebagai spektator kehidupan atau penonton belaka (Hardiman, 2007:244-255). Pemikiran Hegel bahwa kebenaran adalah totalitas objektif, digantikan oleh Kierkegaard yang memperkenalkan kebenaran sebagai individu atau pribadi yang bereksistensi. Kebenaran adalah totalitas subjektivitas, maka bagi Kierkegaard kebenaran itu harus diajukan dengan cara baru. Persoalan yang harus menjadi hal utama untuk dipersoalkan adalah subjektivitas dari kebenaran, yaitu bagaimana kebenaran dapat menjelma dalam kehidupan seorang pribadi atau individu. Kebenaran objektif termasuk juga agama harus mendarah daging dalam individu, dan kebenaran yang sangat penting haruslah dicari sampai harus hidup dan mati untuk kebenaran itu. Sisi ilahi dari manusia menjadi hal yang penting dari tindakan bathinnya dan bukan segudang pengetahuan. Mencari kebenaran yang konkrit serta eksistensial adalah suatu pengetahuan yang mengambil bagian dalam realitas, suatu connaissance vecue (pengetahuan yang dihayati). Kierkegaard berpendapat bahwa, cara hidup seorang individu konkritlah yang merupakan makna keberadaan manusia (Van der Weij, 2000:135-138). 25 Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu aturan yang memiliki kebenaran eksistensial juga. Kebenaran pasal ini perlu dikaitkan dengan tindakan konkrit manusia untuk daya efektivitasnya. Subjektivitas kebenaran dari pasal tersebut berarti yang menjadi hal utama. Artinya kebenaran Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dapat menjelma atau membathin secara konkrit, dalam praktek hukum kehidupan nyata dari para pihak yang akan terlibat dalam suatu perjanjian kehidupan. Kierkegaard seorang bapak eksistensialisme mengatakan bahwa, masalah Eksistensial adalah masalah-masalah yang praktis dan konkrit atau problema-problema yang sehari-hari kita hadapi. Bereksistensi adalah bereksistensi dalam suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang untuk dirinya sendiri. Singkat kata, dapat dikatakan bahwa bereksistensi adalah bertindak (Kusno, 1986:11-12), sehingga, jika dihubungkan dengan keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka mencantumkan pasal tersebut dalam suatu perjanjian dan melaksanakannya adalah suatu bentuk tindakan eksistensial, tindakan yang efektif, pasti, jelas dan menghidupkan, yang dilakukan oleh karena adanya aturan tersebut yang tidak boleh diabaikan. Hal ini juga ditegaskan oleh seorang filsuf eksistensialisme yang lain yaitu, Albert Camus (1913-1960) yang berpendapat bahwa 26 suatu situasi dasar dan kondisi yang menentukan keberadaan manusiawi adalah mengabdi pada keadilan supaya ketidakadilan jangan bertambah bagi manusia atau menggunakan suatu cara berbicara yang jelas dan tegas agar kebohongan umum jangan diperbesar (Van der Weij, 2000:152). Situasi dasar dan kondisi keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menentukan keberadaan pasal tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak tidak diperkenankan mengesampingkan dan mengabaikan pasal tersebut demi keadilan dalam pelaksanaan perjanjian.