Pembatasan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Seperti halnya hak milik perseorangan lainnya, Hak Cipta juga mengenal
pembatasan dalam penggunaan atau pemanfaatannya. Menurut Bambang Kesowo
tidaklah benar adanya anggapan bahwa Pemegang Hak Cipta boleh
memanfaatkannya sesuka hati. 7  Beberapa pembatasan atas pemanfaatan Hak Cipta tetapi tidak
dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta diantaranya. 79
1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali bila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika
ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak ;
3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lain
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;
4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
5. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna
keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan serta pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
7. Perbanyakan suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial;
8. Perbanyakan hasil ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan pusat dokumentasi, yang non-komersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
9. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis
atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
10. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk keperluan sendiri.