Ketentuan Hak Cipta Indonesia Dalam Sejarah
Indonesia pertama kali mengenal hak cipta pada tahun 1912, yaitu pada
masa Hindia Belanda. Berdasarkan Pasal 131 dan 163 I.S., hukum yang berlakudi negeri Belanda juga diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi.
Undang-Undang Hak Cipta saat itu adalah Auteurswet 1912 yang terus berlaku
hingga saat Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Aturan Peralihan
UUD 1945. 55
Sejak Belanda menandatangani naskah Konvensi Bern pada tanggal 1
April 1913, sebagai negara jajahannya Indonesia diikutsertakan dalam Konvensi
tersebut sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad tahun 1914 Nomor 797.
Ketika Konvensi Bern ditinjau kembali di Roma pada tanggal 2 Juni 1928,
peninjauan itu dinyatakan berlaku pula bagi Indonesia (Staatsblad tahun 1931
Nomor 325). Konvensi inilah yang kemudian berlaku di Indonesia sebagai
jajahan Belanda dalam hubungannya dengan dunia internasional khususnya
mengenai hak pengarang (hak cipta). 56
Memasuki masa kemerdekaan, ketentuan Auteurswet 1912 ini dipandang
sangat ketinggalan zaman, sehingga di dalam praktek mengalami kejanggalan
kejanggalan dan dianggap merugikan kepentingan pihak-pihak yang
menggantungkan hidupnya kepada hak cipta. Auteurswet di dalam pengaturannya
kurang menggariskan keseimbangan yang adil antara hak pencipta untuk
mengawasi penyebaran karyanya dan kepentingan umum dalam memelihara
penyebaran yang luas, sehingga dirasakan kurang mendorong peningkatan
kemajuan ilmu dan seni yang berguna untuk mempercepat pertumbuhan
kecerdasan bangsa. 57 Pergantian istilah Auterswet sendiri menjadi Hak Cipta
terjadi pada Kongres Kebudayaan di Bandung yang diaksanakan pada tahun
1952.58
Dalam rangka menegaskan perlindungan hak cipta dan menyempurnakan
hukum yang berlaku sesuai dengan perkembangan pembangunan, telah beberapa
kali diajukan Rancangan Undang-Undang Baru Hak Cipta yaitu tahun 1958,
1966, dan 1972 tetapi tidak berhasil menjadi undang-undang. Indonesia baru
berhasil menciptakan Undang-Undang Hak Cipta sendiri pada tahun 1982 yaitu
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini sekaligus mencabut Auteurswet 1912 yang
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, menyebarluaskan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra, serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan bangsa. 59
Adapun hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
tersebut antara lain meliputi: 60
1. Selain dimasukkannya unsur baru mengingat perkembangan teknologi,
diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik
kepentingan individu maupun masyarakat. Walaupun dikatakan bahwa
hak cipta adalah hak khusus, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam
Pasal 33 UUD 1945, hak cipta mempunyai fungsi sosial dalam arti dapat
dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat pada
kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum dengan
keharusan memberikan ganti rugi kepada penciptanya, dan juga dengan
diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional.
2. Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,
diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran hak cipta.
Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaran pun
hak cipta tetap dilindungi. Hanya mengenai hak cipta yang tidak
didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu dalam
pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Dalam hal ini
pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan
pendaftaran.
3. Diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk
penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta.
Dewan Hak Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah
untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh warga negara Indonesia,
menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberikan keterangan kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah lainnya.
4. Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut, ialah
pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia
dengan tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk
pertama kalinya. Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk
pertama kalinya di Indonesia tidak dapat didaftarkan.
Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 ternyata
masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terutama dalam bentuk tindak
pidana pembajakan terhadap hak cipta, yang terus menerus berlangsung dari
waktu ke waktu.
Selanjutnya pada tahun 1987, Undang-Undang No. 6 Tahun 1982
disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra. 61
Beberapa perubahan dan penyempurnaan penting di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 1987 ini antara lain: 62
1. Pemidanaan
– memperberat ancaman pidana penjara dengan ketentuan
penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
– merubah klasifikasi tindak pidana hak cipta dari tindak pidana
aduan menjadi tindak pidana biasa, sehingga penindakannya tidak
lagi semata-mata didasarkan kepada adanya pengaduan.
– penambahan ketentuan perampasan hak cipta yang terbukti
merupakan hasil pelanggaran hak cipta oleh negara untuk
dimusnahkan.   penegasan adanya hak pada pemegang hak cipta yang dirugikan
kerena pelanggaran untuk mengajukan gugatan perdata tanpa
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana.
– penambahan ketentuan tentang kewenangan hakim
memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan, perbanyakan,
pengedaran, penyiaran dan penjualan ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
– Ketentuan baru mengenai penyidik khusus yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
kehakiman.
2. Ciptaan yang Dilindungi
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dimuat penambahan atau
penegasan ciptaan yang dilindungi yang merupakan ruang lingkup hak
cipta, yakni karya lagu atau musik, rekaman vidio, karya rekaman suara
atau bunyi, karya seni batik, dan karya program komputer atau komputer
program.
Penyempurnaan berikutnya adalah pada tahun 1997 dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Penyempurnaan ini diperlukan
sehubungan perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di
bidang perekonomian tingkat nasional maupun internasional yang menuntut
pemberian perlindungan yang lebih efektif. Selain itu, juga karena penerimaan
dan keikutsertaan Indonesia di dalam Persetujuan TRIPs yang merupakan bagian
dari Agreeement Establishing the World Trade Organization.
63
Secara umum dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 perubahan
yang dilakukan adalah: 64
1. Penyempurnaan
Penyempurnaan yang dilakukan mencakup ketentuan-ketentuan mengenai
perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya,
pengecualian pelanggaran terhadap hak cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
2. Penambahan
Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi ketentuan
mengenai penyewaan ciptaan (rental rights) bagi pemegang hak cipta atas
rekaman video, film dan program komputer; hak yang berkaitan dengan
hak cipta (neighbouring rights) yang meliputi perlindungan ciptaan bagi
pelaku, prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran; dan yang
mengatur lisensi hak cipta.
Terkait penelitian ini, ketentuan hak penyewaan (rental right) atas karya
sinematografi dan ketentuan hak terkait (neighbouring rights) untuk pertama
sekali diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997.
Akhirnya pada tahun 2002 undang-undang hak cipta yang baru
diundangkan sekaligus mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 12
Tahun 1997 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta. Undang-undang hak cipta yang baru ini memuat perubahan-perubahan
yang disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta,
termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal
dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia. 65
Ketentuan-ketentuan baru yang dimuat dalam UU No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta adalah : 66
1. database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemuatan produk-produk cakram optik (optical
disc) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa; 4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar
bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait,
baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol
teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan produk-produk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer
untuk kepentingan komersil secara tidak sah dan melawan hukum.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memuat 78 Pasal yang tersebar
ke dalam 15 Bab dan 8 Bagian. Dalam hal ini terdapat penambahan jumlah pasal
dan bab yang semula hanya 60 Pasal , 10 Bab dan 6 Bagian dari undang-undang
sebelumnya.
Terkait dengan penelitian ini, suatu hal yang penting dalam proses
penyempurnaan Undang Undang Hak Cipta di Indonesia adalah bahwa selain
dimasukkannya unsur baru mengingat perkembangan teknologi, dilakukan juga
upaya-upaya untuk meletakkan unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi
baik kepentingan individu maupun masyarakat. Misalnya bahwa walaupun
dikatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus, sesuai dengan jiwa yang
terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, hak cipta mempunyai fungsi sosial dalam
arti dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat pada
kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum dengan keharusan
memberikan ganti rugi kepada penciptanya, dan juga dengan diberikannya hak
cipta kepada negara atas benda budaya nasional. Dengan demikian telah terlihat
adanya upaya memperkecil perbedaan antara prinsip HKI yang individualistis
dengan prinsip kepemilikan masyarakat tradisional yang komunal dalam proses
penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.