Subyek dan Objek Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam
hukum hak cipta. Yang dimaksud pencipta, harus mempunyai kualifikasi tertentu,
agar hasil karyanya dapat dilindungi. Seorang pencipta harus mempunyai identitas
dan status untuk menentukan kepemilikan hak. Pada dasarnya seseorang yang
membuahkan karya tertentu adalah seorang pemilik hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang dari
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas, dan
bersifat pribadi. Orang yang menciptakan sesuatu bentuk ciptaan tertentu,
dianggap dialah yang memiliki hak cipta tersebut kecuali ditentukan lain.
Dalam konteks hukum, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu
ciptaan, juga orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan
pengumuman resmi. Ketentuan di atas adalah menggambarkan situasi penciptaan
yang sewajamya. Menyangkut ciptaan yang lahir dalam kondisi tertentu, Undangundang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menentukan:
1. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut. (Pasal 5 ayat
(2)).
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah
orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masingmasing atas bagian ciptaannya itu. (Pasal 6).
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu (Pasal
7).
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. (Pasal 8
ayat (1)).
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
(Pasal 8 ayat (3)).
6. Jika suatu badan hukum bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut
dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya (Pasal 9).
7. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya. (Pasal 10 ayat (1)).
8. Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka
negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti
sebaliknya (Pasal 11).
Selain pemikiran tersebut, Undang-undang Hak Cipta 2002 juga
memuat pula ketentuan baru, mengenai:
1. Negara menjadi pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.
2. Penerbit menjadi pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan yang
telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya.
Dalam kaitannya dengan hak cipta di bidang musik atau lagu,
pemegang hak cipta sebagai subjek hak cipta adalah termasuk34:
1. Pencipta melodi lagu (komposer), yaitu orang yang menciptakan
melodi dari suatu lagu atau musik;
2. Pencipta lirik lagu (lirikus), yaitu orang yang menciptakan teks
atau lirik dari suatu lagu atau musik;
3. Penata musik (arranger), yaitu orang yang mengubah lagu atau
musik ciptaan orang lain sampai ke tingkat tertentu atau menambah
sedemikian rupa sehingga dengan kontribusi kreatifnya karya lagu
atau musik tersebut diwarnai dimensi yang khas dan bersifat
pribadi;
4. Pengadaptasi lirik (sub-lirikus), yaitu orang yang menciptakan
teks atau lirik baru atau menerjemahkan lirik asli dari suatu karya
musik yang diterbitkan kembali di wilayah Indonesia;
5. Publisher dan sub publisher, badan hukum yang diberi kuasa oleh
pencipta untuk menjadi pemegang hak cipta dan oleh sebab itu
memiliki kepentingan terhadap seluruh karya lagu atau musik
tersebut  Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, dapat kita temui
jenis ciptaan yang menjadi objek hak cipta antara lain adalah:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim; 22
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ketentuan di atas dimaksudkan untuk menjaga kepentingan
penciptanya dan hal-hal bersangkutan yang dapat menjadi bagian
dari kepentingan penciptanya. Dengan demikian bila penciptanya
diketahui dan kemudian menyatakan bahwa ciptaan tersebut adalah
karyanya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan meyakinkan,
maka ketentuan itu tidak berlaku