Teori ini diperkenalkanoleh Jeremy Bentham dan
merupakan reaksi terhadap natural right theory. Menurut Bentham
natural right theory merupakan “simple nonsense”18. Kritik ini
muncul disebabkan oleh adanya fakta bahwa natural rights
memberikan hak mutlak hanya kepada inventor dan tidak kepada
masyarakat19. Menurut utilitarian theory, negara harus mengadopsi
beberapa kebijakan (misalnya membuat peraturan perundangundangan) yang dapat memaksimalkan kebahagian anggota masyarakat.20 Teori ini memperkenalkan pembatasan terhadap
invensi yang dipatenkan oleh pihak lain selain pemegang hak.
Meskipun demikian, utilitarian theory mengijinkan
pengecualian terhadap pembatasan tersebut untuk kepentingan
umum
. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum paten seharusnya
diarahkan sebagai sebuah insentif terhadap ciptaan, pengungkapan,
dan penyebaran teknologi meju yang dimiliki inventor pada
masyarakat luas22. Pendekatan utilitarian theory adalah pusat dari
hukum dan kebijakan HKI di Amerika Serikat23. Sebagian besar
negara menerapkan utilitarian theory di dalam hukum paten.
Kesimpulannya, berdasarkan utilitarian theory fungsi sistem paten
adalah sebagai alat untuk menyebarkan manfaat invensi tidak hanya
kepada para inventor tetapi juga kepada masyarakat luas
