Dalam perlindungan hukum terhadap Hak Cipta terdapat dua macam
pandangan, yaitu (BPHN, 1994: 7) :
3. Pandangan yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang
lahir dengan sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan
dari pemikiran manusia, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas.
Pandangan ini tercermin dalam Article 5 Berne Convention;
4. Pandangan yang mengangap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu yang tidak
dengan sendirinya lahir bersamaan dengan Ciptaan, melainkan memerlukan
formalitas pendaftaran. Pandangan ini tercermin dalam Article 3 sub (1)
Universal Copyright Convention.
Pengaturan perundang-undangan Hak Cipta yang ada di Indonesia yaitu
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pada dasarnya
menganut konsep pandangan yang pertama, bahwa Hak Cipta diperoleh Pencipta
secara otomatis (automatic) ketika suatu Ciptaan terealisasi dalam bentuk nyata.
Hal ini terdapat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa Hak Cipta timbul secara
otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan.
Konsep perlindungan otomatis pertama kali diperkenalkan dalam Berne
Convention. Salah satu prinsip dari Berne Convention adalah Automatically
Protection, menurut prinsip perlindungan ini, Hak Cipta boleh didaftar boleh juga
tidak. Prinsip ini tersirat dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, bahwa pendaftaran suatu Ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut pendaftaran Hak Cipta bersifat
tidak mutlak.
Menurut Prof. Kollewijn ada dua jenis cara atau stelsel pendaftaran Hak Cipta
yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif. Dalam stelsel konstitutif, hak atas
Ciptaan baru diperoleh apabila Ciptaan tersebut telah didaftarkan dan telah
mempunyai kekuatan hukum. Dalam stelsel Deklaratif, pendaftaran bukan
menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja
menurut peraturan perundang-undangan, bahwa orang yang Hak Ciptanya
terdaftar itu adalah si pemilik hak sebenarnya dari Ciptaan atau sebagai Pencipta
dari hak yang didaftarkannya (H. OK. Saidin, 2004: 89).
Stelsel konstitutif meletakkan titik berat pada ada tidaknya Hak Cipta
tergantung pada pendaftarannya. Jika didaftarkan dengan stelsel konstitutif, Hak
Cipta itu diakui keberadaanya secara de jure dan de facto. Pada stelsel deklaratif
titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai Pencipta terhadap hak yang
didaftarkan itu, sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya. Sekalipun Hak
Cipta itu didaftarkan, Undang-Undang hanya mengakui seolah-olah yang
bersangkutan sebagai pemiliknya, secara de jure harus dibuktikan lagi, jika ada
orang lain yang menyangkal hak tersebut (H. OK. Saidin, 2004: 90)
