Perjanjian hanya akan memiliki akibat hukum jika memenuhi dua syarat.
Syarat pertama yaitu tujuan perjanjian mempunyai dasar yang pantas atau patut.
Syarat kedua yitu perjanjian harus mengandung sifat yang sah.97 Syarat sah
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal
tertentu, suatu sebab yang halal.98 Penjelasan para sarjana mengenai syarat sah
perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. Sepakat menurut Subekti adalah kedua subjek yang mengadakan
perjanjian harus bersepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal
yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu, apa yang dikehendaki oleh
pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Dalam hal ini,
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan driver harus saling bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kemitraan para
pihak tersebut.
2. Arti kecakapan menurut Subekti adalah kecakapan untuk membuat
perjanjian menurut hukum, yang pada dasarnya setiap orang yang sudah
dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut
hukum.100 Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang
adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undangundang dianggap tidak cakap.101 Pasal 1330 menjelaskan siapa yang tidak
cakap untuk mengadakan perjanjian, yaitu: 102
a. Orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
c. Perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang
dilarang untuk membuat perjanjian tertentu.
3. Suatu hal tertentu menurut Subekti dijelaskan sebagai apa yang
diperjanjikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul
perselisihan.103
4. Suatu sebab yang halal dengan kata lain adalah isi perjanjian. Hakim dapat
menguji apakah tujuan dari perjanjian itu dapat dilaksanakan serta apakah
isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban
umum, dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1335, 1336, dan 1337 KUH Perdata.104 Pasal 1335 jo Pasal 1337 KUH Perdata
menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan
dengan undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Suatu kausa
dinyatakan bertentangan dengan undang-undang jika kausa didalam
perjanjian isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.105
Ketertiban umum berarti bertentangan dengan kepentingan umum,
keamanan negara, keresahan dalam masyarakat dan juga keresahan dalam
masalah ketatanegaraan.106
Suatu perjanjian yang sah wajib dibuat dengan memenuhi syarat subjektif (1
dan 2) dan syarat objektif (3 dan 4). Syarat subjektif jika tidak terpenuhi maka
kontrak tersebut dapat dibatalkan sedangkan syarat objektif jika tidak terpenuhi
maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.107 Adanya sepakat terhadap
kontrak tersebut maka kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan
berkehendak agar tidak terdapat tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi
perwujudan kehendak. Pernyataan sepakat dilukiskan sebagai pernyataan
kehendak yang disetujui antara para pihak.108
Selain itu, terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi keabsahan kontrak,
yaitu karena adanya faktor-faktor yang merusak. Keabsahan sebuah kontrak bisa
menjadi cacat dalam salah satu situasi seperti:
1. Elemen kesepakatan rusak cacat atau rusak dikarenakan adanya kesalahan
seperti pemahaman yang salah, misrepresentasi (penggambaran yang
salah/keliru), dan tekanan atau pengaruh yang tidak diharapkan atau tidak
pantas.
2. Satu atau lebih pihak-pihak yang berkontrak tidak memiliki kapasitas
penuh untuk mengikat kontrak 3. Kontrak tersebut illegal
4. Kontrak itu, sebagian atau seluruhnya, tidak ada atau kosong atau batal
berdasarkan suatu undang-undang
5. Sebuah kontrak, sebagian, atau seluruhnya, batal menurut huykum
operdata karena bertentangan dengan kebijakan publik
6. Kontrak itu termasuk dalam kontrak yang membutuhkan sejumlah
formalitas dan formalitas itu tidak ada.
Akibat adanya factor yang menyebabkan kontrak rusak tersebut,
konsekuensinya akan beragam menurut situasi, yaitu:
1. Batal atau tidak ada atau kosong, artinya kontrak yang batal mutlak, tidak
bermaksan sama sekali;
2. Dapat dibatalkan, artinya kontrak yang menimbulkan konsekuensikonsekuensi hukum, tetapi mungkin dikesampingkan atau diabaikan;
3. Ilegal, artinya kontrak tidak dapat digugat kecuali dalam situasi-situasi
khusus;
4. Tidak dapat dilaksanakan, maksudnya kontrak yang baik tetapi penggugat
tidak dapat mengajukan suatu gugatan ke hadapan hukum karena tidak
adanya bukti tertulis kletika dibutuhkan atau karena adanya cacat atau
kekurangan kapasitas tergugat untuk mengadakan kontrak
