Teori living
law merupakan hukum yang hidup di masyarakat. Menurut Eugen Ehrlich (1862-
1922) pusat kegiatan dari perkembangan hukum, tidak terletak pada undangundang tidak pada ilmu hukum, dan juga tidak pada putusan pengadilan,
melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. (Achmad Ali,2009:424).
Teori Eugen Ehrlich, hukum merupakan hubungan antar manusia. Ia
bukan sesuatu yang formal. Ia merupakan sesuatu yang eksistensial. Karenanya,
seperti Duguit, Ehrlich juga membangun teorinya tentang hukum dengan beranjak
dari ide masyarakat. Menurut Ehrlich, masyarakat adalah ide umum yang dapat
digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni keluarga,desa,
lembaga sosial, Negara, bangsa, sistem ekonomi dunia, dan lain sebagiannya.
Dalam konteks ini hubungan sosial berarti, orang-orang dikumpulkan dalam suatu
kesatuan yang lebih tinggi, yang berwibawa atas mereka.
Norma hukum berasal dari kenyataan sosial yang demikian itu.
Kenyataan-kenyataan yang melahirkan hukum, menyangkut hidup bermasyarakat,
hidup sosial. Dalam hal ini, kenyataan sosial ditafsirkan Ehrlich secara ekonomis.
Ekonomi merupakan basis seluruh kehidupan manusia, maka ekonomi bersifat
menentukan bagi aturan hukum itu. Dalam kehidupan yang berwarna ekonomik
itu, manusia menjadi sadar akan kebutuhannya (opinion necessitatis). Kesadaran
inilah yang menyebabkan timbulnya hukum secara langsung. Itulah “hukum yang
hidup” (living Law).
Hukum adalah ‘hukum sosial’. Ia lahir dalam dunia pengalaman manusia
yang bergumul dengan kehidupan sehari-hari. Ia terbentuk lewat kebiasaan.
Kebiasaan itu lambat laun mengikat dan menjadi tatanan yang efektif. Lalu
kehidupan berjalan dalam tatanan itu. Kekuasan mengikat ‘hukum yang hidup’ itu
tidak ditentukan oleh kewibawaan Negara. Ia tidak tergantung pada kompetensi
penguasa dalam Negara. Memang semua hukum dalam segi eksternnya dapat
diatur oleh instansi-instansi Negara, akan tetapi menurut segi internnya hubunganhubungan dalam kelompok-kelombok sosial tergantung dari anggota-anggota
kelompok itu. Inilah living law itu. Hukum sebagai ‘norma-norma hukum’
(Rechtsnormen). (Satjipto Rahardjo,2013:128-129)
