Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)

Undang – undang dalam Buku III Bab I KUHPer, membedakan jenis perikatan
menjadi enam yakni :
a. Perjanjian kerjasama untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak
berbuat sesuatu;
b. Perjanjian kerjasama bersyarat;
c. Perjanjian kerjasama dengan ketetapan waktu;
d. Perjanjian kerjasama mana suka; e. Perjanjian kerjasama tanggung menanggung;
f.Perjanjian kerjasama dengan ancaman hukuman.
Setiawan mengemukakan pembagian Perjanjian kerjasama yang lebih
terperinci dengan membagi perikatan berdasarkan dari :
56
1. Isi daripada prestasinya
Berdasarkan isi daripada prestasinya maka perikatan dapat dibedakan menjadi
enam yakni :
a. Perjanjian kerjasama positif dan negatif
Perjanjian kerjasama positif adalah perikatan yang prestasinya berupa
perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu, sedangkan pada
perikatan negatif prestasinya tidak berbuat sesuatu.
b. Perjanjian kerjasama sepintas lalu dan berkelanjutan
Perjanjian kerjasama sepintas lalu adalah perikatan yang prestasinya hanya
perlu dilakukan dala waktu yang singkat dan dalam satu kali perbuatan,
misalnya perikatan dalam jual beli obyek bergerak Perjanjian kerjasama
berkelanjutan adalah perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang
prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, misalnya
perikatan yang timbul dari sewamenyewa dan perjanjian kerja.
c. Perjanjian kerjasama alternatif
Perjanjian kerjasama alternatif adalah suatu perikatan, dimana debitur
berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik  menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa
pelaksanaan prestasi yang dipilih itu mengakhiri perikatan.
d. Perjanjian kerjasama fakultatif dan alternatif
Perjanjian kerjasama fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya
berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikannya dengan prestasi
primairnya tidak lagi merupakan obyek perikatan, maka perikatannya menjadi
hapus. Berbeda dengan perikatan alternatif, jika salah satu prestasinya tidak
dapat dipenuhi akibat adanya keadaan memaksa, maka perikatannya menjadi
murni.
e. Perjanjian kerjasama generik dan spesifik
Perjanjian kerjasama generik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan
menurut jenis dan jumlahnya sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan
yang obyeknya ditentukan secara terperinci.
f. Perjanjian kerjasama yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perjanjian kerjasama dapat dibagi atau tidak bergantung pada prestasinya,
apakah dapat dibagi atau tidak. Prestasi yang tidak dapat dibagi dibedakan
menurut sifatnya dan tujuannya. Tidak dapat dibagi menurut sifatnya jika
obyek daripada perikatan tidak dapat dibagi-bagi atau perbuatan
pelaksanaanya tidak dapat dibagibagi, baik secara nyata maupun secara
perhitungan. Tidak dapat dibagi menurut tujuannya jika berdasarkan maksud
dari para pihak pelaksanaan prestasi harus dilaksanakan sepenuhnya walaupun
perikatan itu sebenarnya dapat dibagi bagi.2. Berdasarkan subyeknya
Perjanjian kerjasama n berdasarkan subyeknya dapat dibagi menjadi dua jenis,
di antaranya adalah :
a. Perjanjian kerjasama solider atau tanggung renteng
Suatu Perjanjian kerjasama adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan
kehendak dari para pihak atau ketentuan undang-undang. Perjanjian kerjasama
solider atau tanggung renteng dapat dibedakan menjadi dua yakni tanggung
renteng aktif dan tanggung renteng pasif
b. Tanggung renteng aktif adalah jika setiap kreditur dari dua atau lebih dapat
menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan
terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya;
c. Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu perikatan tanggung menanggung
diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu
hak yang sama.
d. Perjanjian kerjasama pokok (principle) atau accesoire
e. Perjanjian kerjasama pokok atau accesoire terjadi apabila seorang debitur atau
lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu
tergantung pada perikatan yang lain, maka Perjanjian kerjasama yang pertama
disebut Perjanjian kerjasama pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire.
Berdasarkan mulai berlaku dan berakhirnya perikatan. Berdasarkan mulai berlaku
dan berakhirnya Perjanjian kerjasama, maka Perjanjian kerjasama dibedakan
menjadi dua yakni :
45
7. Perjanjian kerjasama bersyarat
Perjanjian kerjasama bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUHPer yang
berbunyi “Perjanjian kerjasama adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara
menangguhkan Perjanjian kerjasama sehingga terjadinya peristiwa semacam itu
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Perjanjian kerjasama
bersyarat dilawankan dengan Perjanjian kerjasama murni, yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu syarat. Suatu syarat yang harus secara tegas dicantumkan dalam
Perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama bersyarat diatur dalam Buku III, Bab I,
Bagian 5, yang meliputi 1253-1267 KUHPer. Menurut ketentuan Pasal 1253 KUHPer
bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan menjadi dua yakni:
a. Perjanjian kerjasama bersyarat yang menangguhkan
Pada Perjanjian kerjasama bersyarat yang menangguhkan, Perjanjian kerjasama
berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Selama syaratnya belum dipenuhi kreditur
tidak dapat menuntut pemenuhan dan debitur tidak wajib memenuhi prestasi
sebelum syarat dipenuhi, maka terjadi pembayaran yang tidak terutang dan
debitur dapat menuntut pengembaliannya.
b. Perjanjian kerjasama bersyarat yang menghapuskan. Pada Perjanjian kerjasama
bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika
syaratnya telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan
dipenuhinya syarat Perjanjian kerjasama, maka keadaan akan dikembalikan
46
seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan atau hapusnya Perjanjian
kerjasama untuk waktu selanjutnya.
c. Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu
d. Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu diatur dalam Buku III, Bab I,
Bagian 6 meliputi Pasal 1268- 1271 KUHPer. Perjanjian kerjasama dengan
ketentuan waktu adalah Perjanjian kerjasama yang berlaku atau hapusnya
digantungkan kepada waktu atau peristiwa yang akan terjadi dan pasti terjadi.
Pada umumnya jika peristiwanya belum tentu terjadi maka termasuk dalam
Perjanjian kerjasama bersyarat. Dalam menentukan apakah sesuatu itu
merupakan syarat atau ketentuan waktu dapat dibagi menjadi:
1. Ketentuan waktu yang menangguhkan
Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu yang menangguhkan diatur
secara umum dalam Pasal 1268-1271 KUHPer. Ketentuan waktu yang
menangguhkan artinya menunda Perjanjian kerjasama sampai saat yang
ditentukan terjadi
2. Ketentuan waktu yang menghapuskan
Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu yang menghapuskan artinya
dengan dipenuhinya ketentuan waktu maka Perjanjian kerjasama menjadi
hapus. Perjanjian kerjasama jenis ini tidak berlaku surut artinya jika
waktunya telah dipenuhi maka debitur tidak lagi terikat, akan tetapi
prestasinya pada waktu yang lalu tidak dikembalikan.