Setelah diulas mengenai asas-asas hukum perjanjian sebagai salah satu
landasan pembentukan suatu perjanjian, maka kita akan mengenal lebih
mendalam beberapa jenis perjanjian secara empiris, seperti: Perjanjian
Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak, Perjanjian Bernama dan Perjanjian
Tidak Bernama, Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Kebendaan, Perjanjian
Real dan Perjanjian Konsensual. Untuk itu, kita akan membahas jenis-jenis
perjanjian, sebagai berikut:
a. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perbedaan jenis perjanjian ini berdasarkan kewajiban berprestasi.
Perjanjian timbal balik merupakan perjanjian yang mewajibkan
kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, seperti
perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan tukar-menukar.
Sedangkan perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu berprestasi dan memberikan haknya kepada pihak
yang lain untuk menerima prestasi apapun bentuknya, seperti
perjanjian hibah dan pemberian hadiah. Sebagai contoh dalam perjanjian jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata, pihak
penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak
mendapat pembayaran, sebaliknya pihak pembeli berkewajiban
membayar harga barangnya.
b. Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian yang memiliki nama
sendiri, dan dikelompokan dalam perjanjian khusus serta
jumlahnya terbatas, seperti perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,
tukar-menukar, pertanggungan, pengangkutan, melakukan
pekerjaan, dan sebagainya, Sedangkan perjanjian tidak bernama
adalah perjanjian yang tidak tidak diatur secara khusus dalam
KUH Perdata tetapi timbul dan berkembang di masyarakat
berdasarkan asas kebebasan membuat kontrak menurut Pasal 1338
KUH Perdata.
c. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Kebendaan
Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang baru menimbulkan
hak dan kewajiban, tetapi belum adanya unsur penyerahan.
Sedangkan perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang
memindahkan hak kebendaanya, artinya ada penguasaan atas
benda tersebut (bezit). Sebagai contoh dalam perjanjian kebendaan, khususnya benda tetap, dipersyaratkan selain kata
sepakat, juga dibuat dalam akta yang dibuat dihadapan pejabat
tertentu dan diikuti dengan pendaftaran (balik nama) pada register
umum (penyerahan hak kebendaanya-Lavering). Peralihan benda
bergerak (berwujud) tidak memerlukan akta, tetapi cukup
penyerahan nyata dan kata sepakat adalah unsur yang paling
menentukan untuk adanya perjanjian tersebut.44
d. Perjanjian Riil dan Perjanjian Konsensual
Perjanjian Real adalah perjanjian yang terjadi sekaligus adanya
realisasi pemindahan hak. Sedangkan perjanjian konsensual adalah
perjanjian yang baru terjadi dalam hal menimbulkan hak dan
kewajiban saja bagi para pihak. Menurut Abdulkadir Muhammad
bahwa perjanjian Real justru lebih menonjol sesuai dengan sifat
hukum adat sebab setiap perjanjian yang objeknya benda tertentu,
seketika juga terjadi persetujuan serentak, saat itu terjadi peralihan
hak yang disebut kontan atau tunai. Contoh dari Perjanjian riil
dalam Pasal 1741 KUH Perdata misalnya Perjanjian penitipan
barang dan Contoh dari Perjanjian konsensual, misalnya perjanjian
jual-beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata terjadi sepakat
mengenai barang dan harganya
