Jaminan fidusia mempunyai arti sebegaimana dipaparkan oleh ketentuan undang-undang dan para ahli, pada dasarnya jaminan fidusia juga mempunyai ciriciri Seperti halnya Hak Tanggungan, adapun ciri-ciri jaminan fidusia diantaranya: a. Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan. Hak kebendaan adalah suatu hak absolut. Artinya hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. b. Jaminan Fidusia bersifat accesoir Perjanjian accesoir maksudnya adalah suatu perjanjian yang tidak berdiri sendiri tetapi mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang piutang. Sebagai suatu perjanjian accesoir, perjanjian Jaminan Fidusia memiliki sifat sebagai berikut: a) Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok ; b) Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok ; 49 c) Sebagai perjanjian bersyarat maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang diisyaratkan dalam perjanjian pokok telah dipenuhi. Konsekuensi dari perjanjian accesoir adalah jika perjanjian pokok tidak sah atau karena sebab apapun hilang berlakunya atau dinyatakan tidak berlaku maka secara hukum perjanjian fidusia sebagai perjanjian accesoir juga ikut batal. c. Jaminan Fidusia bersifat droit de suite. Droit de suite artinya suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun. Apabila di atas suatu hak kebendaan melekat hak kebendaan lain, jika kemudian hak kebendaan pertama dipindahtangankan maka hak kebendaan yang melekat diatasnya akan tetap mengikutinya. d. Jaminan Fidusia bersifat droit de preference. Droit de preference artinya hak yang didahulukan atau diutamakan. Disini kreditur penerima Jaminan Fidusia memiliki hak yang didahulukan dari kreditur lain untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. e. Jaminan Fidusia bersifat constitutum possesorium Constitutum possesorium artinya hak pengalihan hak milik atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda yang bersangkutan. Di sini Pemberi Jaminan Fidusia akan menguasai benda tersebut untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan Penerima Jaminan Fidusia yaitu sebagai jaminan pelunasan hutang jika Pemberi Jaminan Fidusia sudah memiliki cukup dana untuk melunasi hutangnya. 50 f. Jaminan Fidusia merupakan jaminan pelunasan hutang Oleh karena Jaminan Fidusia merupakan perjanjian accesoir maka dengan sendirinya mempunyai sifat hanya sebagai jaminan pelunasan hutang dalam perjanjian pokok. Dengan demikian jika debitur melunasi hutangnya maka hak milik atas benda yang penguasaannya masih ditanga debitur akan kembali ke tangan debitur tersebut selaku pemilik asli dari benda yang bersangkutan. g. Adanya parate eksekusi Dengan kedudukan separatis dan hak preferen yang dimiliki kreditur Penerima Jaminan Fidusia maka kreditur tersebut berhak melakukan parate eksekusi dan menagih piutangnya dari hasil penjualan benda yang dijaminkan tanpa suatu titel eksekutorial
