Asas Keadilan (skripsi dan tesis)

Sesungguhnya konsep keadilan sangat sulit mencari tolak ukurnya
karena adil bagi satu pihak belum tentu dirasakan oleh pihak lainnya. Kata
keadilan berasal dari kata adil, yang berarti dapat diterima secara
obyektif.
Menurut Aristoteles, ada beberapa pengertian keadilan, antara lain
yakni: Keadilan berbasis persamaan, distributif, dan korektif.
1. Keadilan berbasis persamaan, didasarkan atas prinsip bahwa hukum
mengikat semua orang, sehingga keadilan yang hendak dicapai oleh
hukum dipahami dalam konteks kesamaan. Kesamaan yang
dimaksudkan disini terdiri dari atas kesamaan numerik dan kesamaan
proporsional. Kesamaan numeric berprinsip kesamaan derajat atas
setiap orang di hadapan hukum, sedangkan kesamaan proporsional
adalah memberi kepada setiap orang apa yang sudah menjadi haknya.
2. Keadilan distributif, hal ini identik dengan keadilan proporsional,
dimana keadilan distributif berpangkal pada pemberian hak sesuai
dengan besar kecilnya jasa, sehingga dalam hal ini keadilan didasarkan
pada persamaan, melainkan sesuai dengan porsinya masing-masing
(proporsional).
3. Keadilan korektif, pada dasarnya merupakan keadilan yang bertumpu
pada pembetulan atas suatu kesalahan, misalnya apabila ada kesalahan
orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang
mengakibatkan munculnya kerugian, harus memberikan ganti rugi
(kompensasi) kepada pihak yang menerima kerugian untuk
memulihkan keadaannya sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan. Menurut L.J Van Apeldoorn mengatakan bahwa,”keadilan tidak boleh
dipandang sama arti dengan persamarataan, keadilan bukan berarti bahwa
tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.”  Maksudnya keadilan
menuntut tiap-tiap perkara harus ditimbang tersendiri, artinya adil bagi
seseorang belum tentu adil bagi yang lainnya. Tujuan hukum adalah
mengatur pergaulan hidup secara damai jika ia menuju peraturan yang
adil, artinya peraturan dimana terdapat keseimbangan antara kepentingankepentingan yang dilindungi, dan setiap orang memperoleh sebanyak
mungkin yang menjadi bagiannya.
Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan.
Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang
sama. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata
mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya,
maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum….Tertib hukum
yang tak mempunyai peraturan umum, bertulis atau tidak bertulis adalah
tidak mungkin. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang
sungguh-sungguh, mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil.
Ketidaktentuan itu akan menyebabkan perselisihan. Jadi hukum harus
menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Keadilan melarang
menyamaratakan; keadilan menuntut supaya tiap-tiap perkara harus
ditimbang tersendiri makin banyak hukum memenuhi syarat, peraturan
yang tetap, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan.
Itulah arti summum ius, summa iniuria, keadilan yang tertinggi adalah
ketidakadilan yang tertinggi.
Dalam pengertian lain, menurut Satjipto Rahardjo “merumuskan
konsep keadilan bagaimana bisa menciptakan keadilan yang didasarkan
pada nilai-nilai keseimbangan atas persamaan hak dan kewajiban.” Namun
harus juga diperhatikan kesesuaian mekanisme yang digunakan oleh
hukum, dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan
kemudian menerapkan sanksi terhadap para anggota masyarakat
berdasarkan peraturan yang telah dibuat itu, perbuatan apa saja yang boleh
dan tidak boleh dilakukan yaitu substantif. Namun juga harus dikeluarkan
peraturan yang mengatur tata cara dan tata tertib untuk melaksanakan
peraturan substantif tersebut yaitu bersifat prosedural, misalnya hukum
perdata (substantif) berpasangan dengan hukum acara perdata
(prosedural).
Lebih lanjut untuk mengukur sebuah keadilan, menurut Fence M.
Wantu mengatakan, “adil pada hakekatnya menempatkan sesuatu pada
tempatnya dan memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya,
yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang sama kedudukannya
di muka hukum (equality before the law).”  Oleh karena itu penekanan
yang lebih cenderung kepada asas keadilan dapat berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari
kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan
dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala
ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan
hukum yang tidak tertulis, manakala memilih asas keadilan sebagai dasar
memutus perkara yang dihadapi