Pengertian Jamsostek menurut Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Manulang (1998 : 131) mengemukakan, Jamsostek adalah
jaminan yang menjadi hak tenaga kerja berbentuk tunjangan berupa
uang, pelayanan, dan pengobatan yang merupakan penggantian
penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
bersalin, hari tua, meninggal dunia dan menganggur. Memperhatikan
definisi tersebut, jelaslah bahwa program Jamsostek merupakan
program yang memberikan santunan berupa uang atas berkurangnya
penghasilan juga dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada
saat seorang pekerja/buruh tertimpa resiko-resiko tertentu.
Berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja tersebut,
Purwoko (1993 : 33) memberikan pendapatnya bahwa instrument
negara meliputi pajak, beacukai, dan Jamsostek. Mereka memiliki
fungsi dan tujuan normatif sendiri-sendiri serta diselenggarakan oleh
pemerintah. Objeknya juga sendiri-sendiri tetapi pemanfaatannya
untuk retribusi pendapatan. Berbeda dengan sistem asuransi sosial atau
jaminan sosial tenaga kerja bahwa benefitnya dirasakan secara
langsung kepada peserta serta adanya unsur pembagian resiko.
Jaminan sosial tenaga kerja juga merupakan asuransi makro yang
dilakukan oleh pemberi kerja dengan pengawasan bipartit.
Kertonegoro (1999 : 178) berpendapat, jaminan sosial itu
bersifat universal artinya dibutuhkan oleh setiap tenaga kerja baik di
negara industri maupun di negara berkembang. Oleh karena itu
jaminan sosial diakui sebagai hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa Pasal 22 dan Pasal 55 yang mengatakan bahwa “Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan
sosial….., dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak bekerja, menjadi
janda, hari tua, atau menurunnya sumber kehidupan dalam keadaan di
luar kekuasaannya.”
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa disamping merupakan hak tenaga kerja yang sangat diperlukan
untuk meningkatkan produktivitas kerjanya, Jamsostek juga
merupakan salah satu instrumen negara yang berfungsi sebagai
redistribusi pendapatan yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembangunan. Penyelenggaraan Jamsostek ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program
Jamsostek yang pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi.
Jenis program Jamsostek yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
meliputi :
1) Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja
merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya
Jaminan Kecelakaan Kerja. Mengingat gangguan mental akibat
kecelakaan kerja sifatnya sangat relatif sehingga sulit ditetapkan
derajat cacatnya maka jaminan atau santunan hanya diberikan
dalam hal terjadi cacat mental tetap yang mengakibatkan tenaga
kerja yang bersangkutan tidak bekerja lagi.
2) Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan dan
sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian
dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya
pemakaman maupun santunan berupa uang.
3) Jaminan Hari Tua
Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena
tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat
menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi
ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi
mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55
(lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan tersebut.
4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk
meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya
kesehatan di bidang penyembuhan (curative). Oleh karena upaya
penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan
memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah
selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat
melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Di samping itu, pengusaha tetap berkewajiban
mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi
upaya peningkatan (promotive), pencegahan (preventive),
penyembuhan (curative), dan pemulihan (rehabilitative). Dengan
demikian diharapkan tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja
yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang
bersangkutan berlaku pula untuk keluarganya.
35
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa
penyelenggaraan program Jamsostek dilakukan oleh badan
penyelenggara. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa badan
penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah badan usaha
milik negara yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Saat ini penyelenggaraan program Jamsostek di
Indonesia dilaksanakan oleh PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
