Pengertian Anak (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan anak adalah seorang laki-laki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Menurut Psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun sekolah dasar. Definisi anak menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Anak atau United Nation Convention on The Right of Child Tahun 1989. Dalam Konvensi Hak Anak, secara jelas dinyatakan bahwa: “For the purpose of the convention, a child means every human being below the age of 18 years unless, under the law applicable to the child, majority is attained earlier”, menurut konvensi ini, anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak dtentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Sedangkan secara nasional definisi anak didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Beijing Rules menggunakan istilah a juvenile untuk menyebut anak tanpa meyebutkan usianya. “A juvenile is a child or young person who under the respective legal system, maybe dealt with for an offence in a manner which is different from an adult” (anak nakal adalah seorang anak atau manusia muda yang jika melakukan suatu pelanggaran hukum disuatu negara akan diperlakukan secara berbeda dari cara yang berlaku bagi orang dewasa). Pengertian anak secara umum, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang lahir dari hubungan pria dan wanita. Sedangkan yang diartikan anak-anak atau juvenile adalah seseorang yang masih dibawah usia tertentu dan belum dewasa serta belum kawin. Di Indonesia, definisi anak menurut beberapa Undang-undang yang mengatur tentang anak berbeda-beda pengertiannya.Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan definisi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. sedangkan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Undang–Undang Nomr 4 Tahun 1979 Pasal 1 butir 2, menerangkan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Didalam Kitab Undang Hukum Perdata Pasal 330 KUHPerdata menerangkan bahwa, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dulu telah kawin. lalu Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keternagakerjaan sebagaimana diketahui bahwa Pasal 1 angka 26 menyebutkan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.kemudian menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1 angka 5 menyebutkan “ anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih ada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”. Kedudukan anak dalam lingkungan hukum sebagai subjek hukum, di tentukan dari bentuk sistem hukum terhadap anak sebagai kelompok masyarakat yang berada di dalam status hukum dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.Maksud tidak mampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang sedang berkembang dalam diri anak yang bersangkutan. Meletakkan anak sebagai subjek hukum yang  lahir dari proses sosialisasi berbagai nilai ke dalam peristiwa hukum secara subtansial meliputi peristiwa hukum pidana maupun hubungan kontrak yang berada dalam lingkup hukum perdata menadi mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang dilahirkan dari perkawinan antar seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak.