Asas Teritoria (skripsi dan tesis)

Asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia. Titik berat asas ini adalah pada tempat atau teritorial terjadinya tindak pidana. Jadi asas ini menitikberatkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya. Dengan rumusan setiap orang mengandung pengertian siapa saja, baik warga negara Indonesia sendiri maupun warga negara asing. Dengan demikian, berdasarkan asas teritorial ini maka setiap orang, baikĀ orang Indonesia maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia, harus tunduk pada aturan pidana Indonesia . Adapun yang dimaksud wilayah atau teritorial Indonesia adalah mencakup; (1) seluruh kepulauan maupun daratan bekas Hindia Belanda; (2) seluruh perairan teritorial Indonesia serta perairan menurut Zona Ekonomi Eksklusif hasil Konvensi Laut Internasional, yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula; (3) seluruh berlayar di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.