Merek terkenal merupakan obyek dari passing off khususnya yang tidak terdaftar karena adanya reputasi atau nama baik atau goodwill didalam suatu merek terkenal dan reputasi memiliki nilai ekonomis. Merek terkenallah yang harus diberikan perlindungan hukum dari perbuatan produsen pemakai merek yang tidak jujur, curang dengan membonceng reputasi merek terkenal, menampilkan seakan-akan barangnya adalah barang merek terkenal yang diboncengnya. Pengaturan mengenai passing off ini terdapat dalam peraturan-peraturan negara yang menganut sistem hukum Common Law, hukum tentang persaingan curang. Namun pengaturan mengenai pemboncengan reputasi yang berlaku di negara dengan sistem hukum umum (Common Law) tersebut tidak serta merta dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini disebabkan Indonesia menganut Civil Law system (disebut juga sistem hukum Eropa Kontinental) yaitu hukum yang berlaku adalah berupa peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pembuat undang-undang bukan berdasar pada pendapat hakim (hakim berperan aktif menemukan hukum atas suatu perkara di pengadilan). Di negara common law, yang dapat diminta dalam tuntutan atas dasar pemboncengan reputasi adalah injunction (penetapan hakim) yang berisi : 1) Penghentian perbuatan tergugat yang menyesatkan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, berupa: a. Penarikan dari peredaran barang atau jasa yang menyesatkan tergugat untuk diserahkan atau dihancurkan; b. Permintaan ganti rugi materiil atas kerugian nyata yang diderita dan sejumlah keuntungan yang seharusnya diperoleh, termasuk biaya pengacara dan biaya perkara. 2) Permintaan ganti rugi yang bersifat immaterial akibat kerusakan reputasinya. Dalam gugatan pemboncengan reputasi tidak dapat dituntut adanya sanksi fisik atau denda yang bersifat punitive (hukuman). Upaya hukum terhadap pemboncengan reputasi adalah upaya perdata sehingga yang dapat dituntut adalah ganti kerugian dan penghentian pemakaian karakter atau merek. Sekarang ini, pemboncengan reputasi diperluas ke berbagai bentuk praktek perdagangan curang dan praktek persaingan curang di mana kegiatan seseorang menimbulkan kerugian atau membahayakan reputasi milik orang. Menurut McManis dalam Simandjuntak, Pemboncengan reputasi dilihat dari sifat perbuatan tidak terlepas dari sifat-sifat umum perbuatan persaingan curang, di antaranya :37 1) Menipu dalam penjualan berkenaan dengan merek dan barang; 2) Penggelapan nilai-nilai yang sulit diraba; 3) Bersifat jahat. Selain itu, perbuatan pembonceng reputasi ini didentifikasi melalui 3 (tiga) unsur atau yang dikenal dengan sebutan classical trinity, yaitu: 1. Goodwill or reputation (nama baik atau reputasi); 2. Misrepresentation (presentasi yang salah); 3. Damage (dampak). Kasus passing off yang terjadi di Indonesia dibilang cukup banyak. Namun karena tidak ada undang-undang yang khusus mengenai persaingan curang, maka Dirjen HKI hanya menangani kasus passing off yang juga terindikasi pelanggaran merek. Istilah passing off atau pemboncengan reputasi sendiri memang tidak dikenal di Indonesia, tetapi bukan berarti perbuatan seperti itu tidak diatur dalam peraturan yang ada di Indonesia hanya saja aturan-aturan mengenai perbuatan tersebut tidak diatur secara jelas dan khusus, ada yang dimasukkan ke dalam persaingan curang, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak merek. Jenis perbuatan passing off itu ada didalam Undang-Undang Merek 2001 tetapi tidak dinamakan passing off, perbuatan itu masuk ke dalam pelanggaran merek. Oleh karena belum adanya undang-undang mengenai persaingan curang yang diantaranya mengenai passing off , maka passing off dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran merek, khususnya merek terkenal dan kita akan melihat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan merek adalah Undang-Undang Merek 2001. Namun undang-undang ini tidak mempunyai ketentuan yang memberikan batasan tentang merek terkenal secara tegas maupun ketentuan mengenai passing off, padahal sebagai anggota dari WIPO maupun WTO, Indonesia sudah seharusnya memasukkan ketentuan yang telah diatur dalam konvensi-konvensi organisasi tersebut ke peraturan perundang-undangan nasionalnya. Dari penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Merek 2001 di atas dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan merek terkenal sebagai berikut : 1. Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan; 2. Reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar- besaran; 3. Investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya; 4. Merek terkenal dapat dibuktikan dengan adanya bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa Negara. 52 Selain itu Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 03-Hc.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal Atau Merek Yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain Atau Milik Badan Lain Pasal 1 menyebutkan, merek terkenal adalah merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Seperti kita ketahui, Undang-Undang Merek 2001 menganut sistem konstitutif, artinya merek terdaftarlah yang akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara berupa pemberian hak eksklusif kepada pemilik/pemegang merek terdaftar. Pendaftaran itu sendiri berfungsi: 1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. Pendaftaran merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan, tetapi tidak semua permohonan pendaftaran merek dikabulkan oleh Dirjen HKI karena permohonan pendaftaran merek dapat menghadapi tiga kemungkinan yaitu: 1. Tidak dapat didaftarkan; 2. Harus ditolak pendaftarannya; 3. Diterima/didaftarkan. 53 Ketiga kemungkinan tersebut dapat diketahui pada saat pemeriksaan substantif oleh pemeriksa pada Dirjen HKI terhadap suatu pemohon pendaftaran merek. Pemeriksaaan substantif ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20, pasal 21 dan Pasal 22 dalam waktu paling lama sembilan bulan.
