Menurut Djumhana dan Djubaedillah pengertian Passing off adalah “Tindakan yang mencoba meraih keuntungan melalui jalan pintas dengan segala cara dan dalih dengan melanggar etika bisnis, norma kesusilaan maupun hukum. Tindakan ini bisa terjadi dengan mendompleng secara meniru atau memiripmiripkan kepada kepunyaan orang lain yang telah memiliki reputasi baik. Cara mendompleng reputasi. Ini bisa terjadi pada bidang merek, paten, desain industri maupun hak cipta”. Sebagaimana dikutip Djumhana dan Djubaedillah menyatakan: The Action for passing off lies where the defendant has represented to the public that his goods or business are the goods or business of the plaintiff. A defendandt may make himself liable to this action by publishing a work under the same title as the plaintiff’s, or by the plaintiff’s work as to deceive the public into the belief that is the plaintiff’s work, or is associated or connected with the plaintiff. Tindakan terhadap pemboncengan reputasi dilakukan ketika tergugat telah menampilkan kepada masyarakat bahwa barang atau bisnisnya adalah barang atau bisnis penggugat. Tergugat mungkin harus bertanggungjawab atas tindakannya memproduksi produk dengan nama yang sama dengan penggugat, atau memproduksi produk di mana kemasannya menyerupai produk penggugat sehingga menipu masyarakat sehingga percaya bahwa ini adalah produk penggugat, atau berkaitan atau berhubungan dengan penggugat). Pemboncengan reputasi berkembang dalam berbagai bentuk seiring perkembangan teknologi. Pemakaian merek dalam perdagangan menempatkan merek dengan reputasi tinggi pada posisi strategis alat penguasaan pasar mengingat sifatnya sebagai alat pembeda barang dan jasa. Persaingan tidak sehat dengan membonceng reputasi merek orang lain berlangsung bersamaan dengan keberadaan merek di dalam sejarah.
Dapat digolongkan perilaku pemboncengan reputasi sebagai berikut: a. Perilaku pemboncengan reputasi yang melanggar hak orang lain; b. Perilaku pemboncengan reputasi yang merupakan perilaku tidak jujur dan beritikat tidak baik yang pada hakikatnya tindakan persaingan curang. Merek yang menjadi sasaran pemboncengan pihak lain umumnya adalah merek terkenal. Ada kecenderungan yang ditiru bukan bagian atau tanda merek yang terdaftar melainkan bagian-bagian tertentu dari representasi keseluruhan merek dan produk yang belum terdaftar atau memang tidak dapatt didaftar sebagai merek tetapi nyata-nyata mempunyai daya pembeda atau setidaktidaknya dapat berdaya membedakan produk di dalam perdagangan. Berbagai bentuk-bentuk (passing off) pembocengan reputasi dapat dibagi dalam dua bentuk tipe antara lain: a. (Passing off) pemboncengan reputasi klasik, yaitu ketika seorang memberi gambaran bahwa produknya adalah produk orang lain b. (Passing off) pemboncengan reptuasi dalam arti luas, yaitu ketika seseorang menggunakan gambaran yang salah pada produknya sehingga mempunyai keterkaitan atau seolah-olah ada keterkaitan dengan sumber lain yang sudah dikenal. Reputasi atau goodwill meskipun bersifat intangible menjadi kunci keberhasilan dalam dunia usaha. Pengusaha yang dengan susah payah berusaha memupuk reputasi dengan memberikan kualitas produk ataupun jasa terbaik didukung promosi produk yang memerlukan biaya tidak sedikit. Reputasi itu tertanam pada 44 konsumen dengan mengenali merek pada produk sebagai pembeda terhadap produk lainnya. Hukum berfungsi melindungi pemilik reputasi dari pihak lain yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak jujur dengan cara membonceng reputasi. Lingkup perlindungan merek tidak terlepas dari isi kententuan hukumnya. Dari definisi merek dan sistem hukum merek yang dianut serta prinsip-prinsip yang terkandung terlihat dan menjadi pedoman batas-batas perlindungan merek Keberhasilan tort of passing off (gugatan passing off) harus memenuhi tiga elemen dasar pemboncengan reputasi yaitu: a. Ada reputasi atau goodwill (reputation or goodwill) dimiliki penggugat berkaitan dengan tanda, nama atau gaya maupun cara atas produknya; b. Ada penggambaran yang palsu atau menyesatkan (misrepresentation) yang dapat menimbulkan kebingungan dan kesesatan masyarakat hasil perbuatan tergugat memakai merek, tanda atau indikasi yang mempunyai persamaan dengan milik penggugat; c. Kerugian (damages) yang ditimbulkan dari perbuatan pemboncengan reputasi oleh tergugat
