Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Ada juga yang berpendapat, hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas itu. “Az. Nasution, berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen.” Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lin berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
Bahwa berdasarkan pengertian-pengertian istilah mengenai hukum perlindungan konsumen sangat menentukan perlindungan hukum terhadap para konsumen, Karena semakin luasnya pengertian istilah tertentu yang terdapat dalam hukum perlindungan konsumen akan semakin besar kemungkinan bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perluasan pengertian mengenai hukum perlindungan konsumen yang demikian juga berakibat dimungkinkannya bagi konsumen untuk menuntut pelaku usaha yang menyebabkan adanya kerugian yang di alamai oleh para konsumen, baik yang terkait secara langsung maupun yang tidak terkait secara langsung dalam suatu perjanjian
