Dasar Hukum Perlindungan Konsumen (skripsi dan tesis)

Hukum perlindungan konsumen yang berlaku diindonesia memiliki dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan optimisme. ada berberapa pakar yang menyebutkan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan cabang dari hukum ekonomi. Alasannya barang atau jasa yang merupakan hubungan hukum perdata. sebagaimana telah dibahas singkat sebelumnya bahwa peraturan tentang hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tnaggal 20 April 1999 dengan diundangkannya masalah perlindungan konsumen dimungkinkannya dilakukan pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memperoses perkaranya secara hukum dibadan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) yang ada ditanah air. Dasar hokum tersebut bias menjadi landasan hokum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Disamping Undang- undang Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hokum lain yang juga bias dijadikan sebagai sumber atau dasar hokum sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan 3. Pengawasan dan PenyelenggaraanPerlindunganKonsumenPeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. 5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 301/MPP/KEP/10/2001 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan secretariat Badan Penyelesaian sengketa konsumen 6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kota Makasar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan kota Medan. 8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 480/MPP/KEP/6/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/ MPP/Kep/10/2001 tentang pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. 9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/MPP/KEP/4/2002 tanggal Tanggal 30 April 2002 tentang pembentukan tim penyeleksi calon anggota perlindungan konsumen. 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.