Kompetensi berdasarkan pengertian etimologis, yaitu competence yang
berarti kecakapan atau kemampuan. Menurut Peraturan Walikota Depok No. 100
Tahun 2021 pasal 1 tentang manajemen karier pegawai negeri di lingkungan
Pemerintah Kota Depok, Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik kerja
yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,dan sikap
perilaku yang dapat melaksanakan tugasnya secara profesional,efektif, dan efisien.
Nurmasitha dan Hakim (2019) berpendapat bahwa kompetensi menyangkut
kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan
sesuai dengan peranannya dalam organisasi yang relevan dengan keahlian,
pengetahuan, dan kemampuan yang dimiliki. Kompetensi yang dimiliki pegawai
secara individual harus mampu mendukung pelaksanaan strategi organisasi dan
mampu mendukung setiap perubahan yang dilakukan manajemen
Arifin berpendapat dalam (Nurhajati dan Bachri, 2018) bahwa kebiasaan
berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan
seserorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, sikap dan nilai-
nilai dasar untuk melakukan sesuatu Dari pendapat yang telah dijelaskan diatas,
kesimpulan dari pengertian kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai
dengan standar yang ditetapkan untuk mencapai tujuan organisas
