Kompetensi memerlukan adanya sebuah program dalam peningkatan
kemampuan dalam memaksimalkan atas penyelesaian tugas yang diberikan secara
efektif, efisien, dan profesional. Diklat kepanjangan dari pendidikan dan pelatihan
yang berarti suatu kegiatan yang disengaja dan terencana yang diprogramkan dan
dikembangkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman bagi
seorang karyawan atau pegawai khususnya pegawai negeri sipil dengan maksud
untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Nurhajati (2018) menjelaskan bahwa diklat mempunyai beberapa
tujuan sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku
untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan
dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan
perekat persatuan dan kesatuan bangsa
c. .Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada
pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pengembangan demi
terwujudnya sistem pemerintah yang bai
