Menurut Hasibuan (2017, p.121) tujuan diberikannya kompensasi
adalah sebagai berikut:
- Ikatan Kerja Sama
Kompensasi adalah salah satu syarat terjalinnya ikatan kerja sama
formal antara pengusaha dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha
wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati. - Kepuasan Kerja
Balas jasa memungkinkan karyawan akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga
memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya. - Pengadaan Efektif
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan
karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah. - Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah
memotivasi bawahannya. - Stabilitas Karyawan
Program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih
terjamin karena turnover relatif kecil. - Disiplin
Pemberian balas jasa yang cukup besar akan membuat disiplin
karyawan semakin baik. Mereka menyadari serta mentaati peraturan-
peraturan yang berlaku. - Pengaruh Serikat Buruh
Program kompensasi yang baik, akan mengurangi pengaruh serikat
buruh dan karyawan akan berkosentrasi pada pekerjaannya. - Pengaruh Pemerintah
Jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan
yang berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi
pemerintah dapat dihindarkan.
