Menurut Sihombing (2008) dalam Dwifoni (2015) saham merupakan tanda
penyertaan modal seseorang atau pihak tertentu (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, seseorang atau
sekumpulan orang atau sebuah perusahaan berarti ikut memiliki perusahaan
tersebut.
Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham
(stock). Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini
disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor
pontensial lainnya, suatu perusahaan mungkin mengeluarkan kelas lain dari
saham, yaitu yang disebut saham preferen (preferred stock). Saham preferen
mempunyai hak-hak prioritas lebih dari saham biasa. Dan yang terakhir
adalah saham trasuri (treasury stock).
- Saham Preferen
Menurut Jogiyanto (2003) saham preferen merupakan saham yang
mempunyai sifat gabungan anatara obligasi dan saham biasa. Seperti
obligasi yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga
memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham
biasa, dalam hal likuditas, klaim pemegang saham preferen dibawah
klaim pemegang obligasi. Jika dibandingkan dengan saham biasa, saham
preferen memiliki beberapa hak, yaitu hak atas dividen tetap dan hak
pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuiditasi. - Saham Biasa
Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakilkan
kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaannya. Sebagai
pemilik perusahaan, pemegang saham biasa mempunyai bebrapa hak
yaitu hak control, hak menerima pembagian keuntungan dan hal
preemptive (hak mendapat presentasi pemilik yang sama). - Saham Treasuri
Saham ini adalah milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan
beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk tidak
dipensiunkan tetapi disimpan sebagai treasuri.
