Saham


Menurut Sihombing (2008) dalam Dwifoni (2015) saham merupakan tanda
penyertaan modal seseorang atau pihak tertentu (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, seseorang atau
sekumpulan orang atau sebuah perusahaan berarti ikut memiliki perusahaan
tersebut.
Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham
(stock). Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini
disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor
pontensial lainnya, suatu perusahaan mungkin mengeluarkan kelas lain dari
saham, yaitu yang disebut saham preferen (preferred stock). Saham preferen
mempunyai hak-hak prioritas lebih dari saham biasa. Dan yang terakhir
adalah saham trasuri (treasury stock).

  1. Saham Preferen
    Menurut Jogiyanto (2003) saham preferen merupakan saham yang
    mempunyai sifat gabungan anatara obligasi dan saham biasa. Seperti
    obligasi yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga
    memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham
    biasa, dalam hal likuditas, klaim pemegang saham preferen dibawah
    klaim pemegang obligasi. Jika dibandingkan dengan saham biasa, saham
    preferen memiliki beberapa hak, yaitu hak atas dividen tetap dan hak
    pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuiditasi.
  2. Saham Biasa
    Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakilkan
    kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaannya. Sebagai
    pemilik perusahaan, pemegang saham biasa mempunyai bebrapa hak
    yaitu hak control, hak menerima pembagian keuntungan dan hal
    preemptive (hak mendapat presentasi pemilik yang sama).
  3. Saham Treasuri
    Saham ini adalah milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan
    beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk tidak
    dipensiunkan tetapi disimpan sebagai treasuri.