Kebijakan hutang adalah kebijakan yang dipilih oleh pihak manajemen untuk
memperoleh sumber pembiayaan dari eksternal perusahaan untuk dapat digunakan
dalam membiayai aktifitas operasional perusahaan (Hasnawati, 2015) dalam
(Kurniawan dan Putra, 2019). Penentuan kebijakan hutang ini berkaitan dengan
struktur modal, karena hutang merupakan salah satu komposisi dalam struktur
modal. Terdapat pilihan sumber pendanaan antara lain modal internal dan modal
eksternal. Modal internal merupakan modal yang berasal dari laba ditahan
sedangkan eksternal berasal dari para kreditur dan pemegang saham (pemilik).
Modal yang berasal dari kreditur disebut sebagai hutang perusahaan dan modal
yang berasal dari pemegang saham (pemilik) disebut modal saham (ekuitas).
Penggunaan hutang sebagai kegiatan perusahaan dapat memberikan keuntungan
yang berasal dari pengurangan pajak karena adanya bunga yang dibayarkan akibat
hutang akan mengurangi penghasilan yang terkena pajak. Hutang akan
meningkatkan produktivitas perusahaan yang secara otomatis berpengaruh
terhadap peningkatan nilai perusahaan. Tetapi jika penambahan hutang yang
berlebihan dapat menurunkan nilai perusahaan. Oleh karena itu, manajemen harus
sangat berhati – hati dalam menentukan kebijakan hutangnya agar dapat
menaikkan nilai perusahaan. Selain itu terdapat pula risiko penggunaan hutang
sebagai sumber pendanaan yaitu antara lain terdapat risiko gagal bayar yang
terkandung didalamnya dan beban yang ditanggung oleh perusahaan akan
bertambah dengan adanya beban bunga. Penggunaan hutang yang berlebihan akan
mendekatkan perusahaan tersebut dengan kebangkrutan. Semakin besar proporsi
penggunaan hutang tersebut maka akan semakin besar peluang kebangkrutan yang
diperoleh perusahaan.
