Teori legitimasi pertama kali diperkenalkan oleh Dowling & Pfeffer (1975),
yang menitikberatkan pada adanya hubungan timbal balik antara perusahaan dan
komunitas sosial di sekitarnya. Teori ini mengasumsikan bahwa keberlangsungan
operasional suatu perusahaan sangat bergantung pada penerimaan serta legitimasi
yang diberikan oleh masyarakat, yang memiliki kewenangan normatif dalam
menentukan kesesuaian tindakan perusahaan dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Oleh sebab itu, perusahaan akan senantiasa berupaya untuk memperoleh pengakuan
serta mempertahankan keselarasan hubungan dengan lingkungan sosial tempat ia
beraktivitas. Apabila suatu perusahaan gagal memenuhi ekspektasi norma dan
aturan sosial yang berlaku, maka legitimasi yang diberikan masyarakat dapat
dicabut kapan saja. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perusahaan perlu
menjalankan aktivitas bisnis yang selaras dengan ketentuan normatif agar
keberlanjutan usahanya tetap terpelihara.
Legitimasi mencerminkan suatu mekanisme sosial yang menuntut
perusahaan agar menunjukkan sensitivitas terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, masyarakat berperan sebagai elemen strategis yang
memengaruhi kelangsungan entitas bisnis. Oleh karena itu, perusahaan dituntut
menjalin interaksi yang konstruktif dengan lingkungan sosial dan komunitas
sekitarnya. Untuk memenuhi ekspektasi tersebut, diperlukan kontribusi yang
sejalan dengan nilai-nilai serta harapan publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat
menjaga eksistensi dan mendukung perwujudan visi jangka panjangnya. Hal ini
memperlihatkan bahwa keberlanjutan suatu perusahaan sangat erat kaitannya
dengan bagaimana entitas tersebut membangun dan memelihara relasi dengan
masyarakat serta lingkungan sosialnya (Putri & Mardenia, 2019).
Salah satu representasi konkret dari hubungan timbal balik tersebut
terwujud dalam implementasi Corporate social responsibility, yakni bentuk
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan terhadap komunitas sekitar.
Praktik Corporate social responsibility mencerminkan penerapan prinsip-prinsip
dalam teori legitimasi, karena melalui aktivitas ini perusahaan diharapkan dapat
berperilaku sesuai dengan norma sosial dan batasan nilai yang dianut oleh
masyarakat tempat ia beroperasi (Safira & Widajantie, 2021).
