Menurut organisasi The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)
yang bergerak dalam bidang pemeriksaan atas kecurangan membagi fraud
(kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu sebagai berikut
(Albrech, 2009) :
a. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation atau penyimpangan atas asset adalah kegiatan yang
meliputi penyalahgunaan atau pencurian aset dan harta perusahaan maupun
pihak terkait. Penympangan atas asset ini adalah suatu bentuk kecurangan
yang sangat mudah terdeteksi, hal ini karena sifatnya yang dapat diukur
ataupun dihitung.
b. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Jenis Fraud ini adalah merupakan jenis kecurangan yang meliputi tindakan
pejabat atau ekskutif perusahaan dan instansi pemerintah yang berguna untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya. Kondisi keuangan yang
sebenarnya direkayasa agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dinilai
baik di mata publik maupun pemangku kepentingan lainnya.
c. Korupsi (corruption)
Jenis fraud korupsi adalah jenis kecurangan yang paling banyak di temui di
Indonesia. Korupsi sangat susah di deteksi karena dalam tindakan korupsi
melibatkan banyak pihak lain. Salah satu jenis korupsi yang paling banyak
ditemukan pada negara-negara berkembang adalah kasus suap. Hal tersebut
dikarenakan masih lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran,
integritas dan tata kelola. Adapula tindakan-tindakan yang masih termasuk
dalam korupsi, yaitu, suap, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan
pemerasan ekonomi.
