Banyak pihak yang telah menghasilkan pemikirannya mengenai prinsipprinsip GCG.
Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ada
5 prinsip dalam Good Corporate Governance, yaitu:
- Perlindungan terhadap hak-hak para pemegang saham
- Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham
- Peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate
governance - Transparansi dan keterbukaan
- Peranan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam perusahaan.
Menurut Cadburry Committee dalam laporannya menyatakan bahwa GCG terdiri
dari 3 prinsip utama yaitu: - Keterbukaan
- Integritas
- Akuntabilitas
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), ada 4 prinsip
dalam Good Corporate Governance, yaitu:
- Keadilan (fairness)
- Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
- Akuntabilitas (accountability)
- Pertanggungjawaban (responsibility)
