Pengertian Corporate Governance


Pada dasarnya, terminologi Good Corporate Governance (GCG) merujuk
pada suatu konsep lama yaitu kewajiban fidusiari dari mereka yang mengontrol
perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan
stakeholders. Konsep kewajiban fidusiari ini didasari oleh agency theory, dimana
permasalahan agency muncul ketika kepengurusan suatu perusahaan terpisah dari
kepemilikan. Dengan kata lain, dewan komisaris dan direksi sebagai agen dalam
perusahaan mempunyai kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham.
Beberapa definisi Corporate Governance adalah sebagai berikut:
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI):
Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka,
atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi
pihak pemegang kepentingan.
Menurut Organization for Economic corporation and Development (OECD):
“The system by which business corporations are directed and controlled. The
corporate governance structure specifies the distribution of rights and
responsibilities among different participants in the corporation, such as the
board, the managers, shareholders, and other stakeholders, and spells out the
rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it
also provides the structure through which the company objectives are set, and the
means of attaining those objectives and monitoring performance”
Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG):
“Good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara
berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan

perundangan dan norma yang berlaku.” (Gugus Kerja Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance, 2004).
Dapat disimpulkan beberapa aspek penting dari corporate governance yaitu:

  1. Adanya keseimbangan hubungan antara dewan komisaris, direksi, dan
    pemegang saham.
  2. Pemenuhan tanggung jawab perusahaan kepada seluruh stakeholders.
  3. Adanya hak-hak pemegang saham.
  4. Adanya perlakuan yang sama terhadap pemegang saham.