Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance


Banyak pihak yang telah menghasilkan pemikirannya mengenai prinsipprinsip GCG.
Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ada
5 prinsip dalam Good Corporate Governance, yaitu:

  1. Perlindungan terhadap hak-hak para pemegang saham
  2. Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham
  3. Peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate
    governance
  4. Transparansi dan keterbukaan
  5. Peranan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam perusahaan.
    Menurut Cadburry Committee dalam laporannya menyatakan bahwa GCG terdiri
    dari 3 prinsip utama yaitu:
  6. Keterbukaan
  7. Integritas
  8. Akuntabilitas

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), ada 4 prinsip
dalam Good Corporate Governance, yaitu:

  1. Keadilan (fairness)
  2. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
  3. Akuntabilitas (accountability)
  4. Pertanggungjawaban (responsibility)