Pengertian Internal Audit


Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2004: 221) adalah:
“Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh
bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan
akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak
yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuanketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di
bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian,
investasi, dan lain-lain”.

Definisi internal audit menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh
Boynton (2001:980), dapat diterjemahkan sebagai berikut:
Internal Audit adalah kegiatan konsultasi dan dan assurance yang independen
yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan kegiatan operasi perusahaan.
Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara
melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata
kelola (governance process).
Definisi Internal Audit menurut Sawyer (2005: 10) adalah:
Internal audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yang
dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam
organisasi untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telah
akurat dan dapat diandalkan; (2) risiko yang dihadapi perusahaan telah
diidentifikasi dan diminimalisasi; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan
prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
memuaskan telah dipenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan
ekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan
membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara
efektif