Selain dengan SKP, penilaian kerja juga diukur dengan indikator perilaku
kerja. Indikator yang digunakan adalah orientasi pelayanan, integritas,
komitmen, disiplin, kerjasama, dan khusus bagi pejabat struktural yaitu
kepemimpinan. Definisi dari indikator-indikator tersebut dijelaskan dalam
penjelasan pasal demi pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 yaitu:
a) Orientasi Pelayanan
Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja ASN dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain
meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan
instansi lain
b) Integritas
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan
dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam etika,
integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan
seseorang
c) Komitmen
Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan
sikap dan tindakan ASN untuk mewujudkan tujuan organisasi
dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri
sendiri
d) Disiplin
Disiplin yang dimaksud adalah kesanggupan ASN untuk mentaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
e) Kerjasama
Kerjasama diartikan sebagai kemauan dan kemampuan ASN untuk
bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit
kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan
tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna
dan hasil guna yang sebesar- besarnya
f) Kepemimpinan
Kepemimpinan yang diperuntukkan bagi pejabat struktural diartikan
sebagai kemampuan dan kemauan ASN untuk memotivasi dan
mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan
bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. Dalam suatu
organisasi diperlukan seorang pemimpin yang baik yang dapat
mengarahkan bawahannya agar organisasi dapat mencapai
tujuannya.
