Pengertian penilaian kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Keja
Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja ASN adalah suatu proses
penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja ASN. Tata cara penilaian kinerja
pegawai adalah dengan menilai dua unsur, yaitu:
1) Sasaran Kerja Pegawai
Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja pegawai yang disusun
berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan target yang akan dicapai
dari setiap pelaksanaan tugas jabatan oleh seorang ASN. Penilaian kinerja
dengan menggunakan SKP ini meliputi beberapa aspek yaitu kuantitas,
kualitas, waktu.dan biaya sesuai dengan karakteristik, sifat dan jenis
kegiatan pada masing- masing instansi.
a) Aspek Kuantitas
Kuantitas kerja dapat dilihat dari jumlah kerja dan penggunaan waktu.
Jumlah kerja adalah banyaknya tugas pekerjaannya dan dapat
dikerjakan. Penggunaan waktu adalah banyaknya waktu yang
digunakan dalam menyelesaikan tugas danpekerjaan
b) Aspek Kualitas
Kualitas kerja dapat diukur melalui ketepatan, kelengkapan, dan
kerapian. Yang dimaksud ketepatan adalah ketepatan dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan
kelengkapan adalah kelengkapan ketelitian dalam melaksanakan
tugasnya. Yang dimaksud kerapian adalah kerapian dalam
melaksanakan tugas danpekerjaannya
c) Aspek Waktu
Ketepatan waktu berhubungan dengan waktu penyelesaian tugas
(pekerjaan) sesuai dengan waktu yang diberikan. Visi dan misi suatu
organisasi akan tercapai apabila pekerjaan yang dilakukan oleh
pegawai dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, yaitu ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan
dan pekerjaan selesai pada saat dibutuhkan
d) Aspek Biaya
Dalam melaksanakan tugasnya para pegawai diharapkan dapat
menggunakan segala sumber daya keuangan yang ada di dalam
organisasi yang bersangkutan untuk membantu penyelesaian tugas
pekerjaan baik dari segi waktu maupun hasilkerja
